INFOKU, BLORA – Bengkok desa di daerah belum dilakukan sistem
lelangmurni dan masih dikelola aparatur desa.
Sehingga belum bisa
masuk pada pendapatan asli desa (PADes).
Dinas terkait masih mencari referensi di kabupaten lain untuk menentukan skema pengelolaan tanah bengkok.
Humas Paguyuban Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) Blora Helmi Hidayat menjelaskan, bengkok desa saat
ini masih menjadi aset kades dan perangkat, sehingga belum menjadi aset desa.
Hal ini bedampak
belum bisa menyumbang PADes.
“Kemarin melalui
Komisi A DPRD dengan PMD (dinas pemberdayaan masyarakat dan desa), kami
mempertanyakan bengkok desa.
Secara peraturan
bengkok desa harus dilelang, menjadi pendapatan asli desa, tidak boleh dikelola
kades atau perangkat desa,” jelasnya kemarin (21/9).
Baca juga : Seorang Kades di Blora Disebut Terima BLT BBM, ini Komentar Ganjar Pranowo
Helmi menjelaskan,
dari informasi dihimpun di masing-masing BPD, tanah kas desa belum dilakukan
lelang.
Sebab tidak ada
regulasi turunan seperti peraturan bupati (perbup) atau peraturan daerah
(perda) yang mengatur.
“Tidak ada regulasi
jelas. Regulasi di bawahnya tidak ada, kemarin kami menuntut regulasi yang
jelas segera ada terkait masalah bengkok tersebut,” tuturnya.
Padahal, menurut UU
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, harusnya
bengkok tersebut masuk menjadi pendapatan asli desa.
Dia mencontohkan
studi di Kabupaten Kendal yang telah melaksanakan lelang bengkok desa.
“Perbup di sana sudah
keluar, sehingga jelas bengkok ditarik kembali aset desa bukan kades dan
perades,” jelasnya.
Sementara itu Kepala
Dinas PMD Blora Yayuk Windrati mengungkapkan terkait bengkok desa masih
dicarikan solusi.
Baca juga : Kepala Dinsos : Pelakunya Pemotongan BLT, Istri Salah Satu Kadus (kepala dusun)
Masih mencari
referensi kabupaten lain sudah menerapkan pengelolaan bengkok desa.
“Lagi cari referensi kabupaten lain untuk referensi. Bengkok desa belum dilelang tapi untuk bondo desa sudah dilakukan sistem lelang,” jelasnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment