INFOKU, BLORA – Keberadaan tempat
hiburan karaoke Cumpleng Indah (CI) Mendapatkan pertentangan dari warga
setempat.
Tempat hiburan malam
itu dianggap meresahkan. Sehingga sekelompok emak-emak menuntut agar segera
ditutup dengan berunjuk rasa di depan kantor kecamatan Todanan Kamis (29/9).
Mereka merasa
terganggu terhadap aktivitas yang dilakukan di tempat hiburan malam itu.
Dalam aksi itu,
mereka membawa beberapa atribut spanduk bertuliskan nada penolakan.
Seperti CI Hancurkan,
CI Tempat Maksiat, Hilangkan CI Karena Merusak Anak Cucu Kami, Karena CI
suamiku digondol LC, dan masih banyak lagi.
“Tuntutan kami hanya
satu, tutup CI,” ungkap Indri, salah seorang peserta unjuk rasa.
Pada aksi demonstrasi
itu, mereka juga beberapa kali tampak melantunkan salawat.
Dalam unjuk rasa
tersebut dikawal ketat tim gabungan dari Polri, TNI dan Satpol PP.
Baca juga : Terbukti Palsukan Surat Seleksi Perades, Dua Kades Divonis 5 bulan Penjara
Para pengunjuk rasa
merasa lega setelah mendapat arahan dari Kepala Satpol PP Blora, Hendi Purnomo.
Dia mengatakan jika
keberadaan karaoke CI tersebut belum berizin alias ilegal.
Sebelumnya, pihaknya
telah memberikan surat peringatan kepada pengelola CI.
Namun, pihak pengelola karaoke CI tidak menggubris surat peringatan dari Satpol PP Blora tersebut.
Peringatan telah
diberikan dua kali dan sudah dilakukan sosialisasi juga.
“Belum ada izin,
beberapa waktu lalu kami sudah mengeluarkan surat peringatan sebanyak 2 kali,”
ujar Hendi.
Sehingga, apabila
peringatan terakhir kalinya itu masih diabaikan, pihaknya akan secara tegas
menutup paksa salah satu tempat hiburan yang terletak di tengah sawah area Todanan
itu.
Baca juga : Kepala Dinsos : Pelakunya Pemotongan BLT, Istri Salah Satu Kadus (kepala dusun)
“Karena tidak
menggubris, kami akan segera melakukan penutupan,” lanjutnya.
Hingga saat ini,
hiburan karaoke Cumpleng Indah itu belum mengantongi surat izin apapun.
Pemkab akan membantu jika pengelola segera mengurus surat izin usaha yang jelas. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment