Akhirnya Terduga Pelaku Penyalahgunaan Solar Bersubsidi Ilegal datang ke Polres Blora


INFOKU, BLORA  – Terduga pelaku pengiriman solar diduga ilegal inisial J menghadiri pemeriksaan Polres Blora kemarin (1/9).

Inisial J warga Blora itu mengaku mendatangkan barang dari Semarang dan akan digunakan untuk industri.

Seperti pemberitaan kemarin, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora berhasil mengamankan satu unit truk tangki pengangkut solar kapasitas 24.000 liter di Jalan Lingkar Baru, Kecamatan/Kabupaten Blora akhir pekan.

Truk dengan nopol L 9683 UO tersebut diduga mengangkut solar ilegal. Solar itu sebelumnya dilansir dari tangki ukuran enam ribu liter ke truk tangki tersebut.

Polres Blora meminta keterangan saksi sopir truk Joko Samuji, warga Desa Tanggungrejo, Margoyoso, Pati.

Kemudian Kurniawan, warga Desa Gebugan, Bergas, Semarang; Santoso, warga Desa Kedungsari, Tayu, Pati; dan Sumarji, warga Desa Kedungdoro, Tegalsari, Kota Surabaya.

Baca juga : Pelaku yang Angkut 24 Ton Liter Solar Ilegal dengan Truk Tangki Berlogo Inkoppol Dalam Pengejaran

Mereka membantu memindahkan solar dari tangki besar ke ukuran lebih kecil yaitu enam ribu liter. Barang bukti bersama empat orang saksi diamankan.

Pelaku Datang Ke Polres

Pada Rabu (31/8) Kapolres Blora AKBP Fahrurozi melalui Kepala Satreskrim AKP Supriyono telah menyurati J pihak yang diduga berkaitan dengan kasus pengiriman solar itu.

“Dia (inisial J terduga pelaku, Red) hari ini (kemarin, Red) datang untuk dimintai keterangan,” ungkap AKP Supriyono.

Dalam keterangannya, AKP Supriyono menyebut bahwa inisial J mendapatkan solar dari Semarang. Solar tersebut diperuntukkan untuk industry.

“Dia mengaku dapat barang (solar diduga ilegal, Red) dari Semarang, tapi masih kami dalami lagi. Kami belum bisa mengungkapkan tersangkanya,” ucapnya saat dikonfirmasi koran ini.

Baca juga : Kapolres Blora “Jajah Desa Milang Kori” Cari Sumber Mata Air

Lebih lanjut AKP Supriyono menjelaskan terduga pelaku telah mengambil solar yang diperuntukkan industri.

Namun, meski sudah dimintai keterangan, pihaknya mengaku harus mendalami kasus dan akan mengumpulkan keterangan berbagai pihak terkait.

“Iya dari industri. Nanti perlu kami gelarkan dulu. Kami mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi maupun barang bukti pembanding,” jelasnya.

Selain itu, untuk melengkapi keterangan, pihaknya mengaku akan melibatkan saksi ahli. Baik untuk penera atau pengukur untuk pengujian di laboratorium.

Dindagkop Hanya Mengawasi

“Nanti akan melibatkan saksi ahli, baik dari penera ataupun untuk uji lab. Namanya uji minyak ya lama. Tidak seperti kasus pidana lainnya,” imbuhnya.

Baca juga : Mengapa Dosis Vaksin Covid-19 di Blora Kedaluwarsa, Inilah Alasannya

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Kiswoyo melalui Kepala Bidang Perdagangan Wisnu Bambang Wijanarko mengaku pihaknya hanya mengawasi peredaran BBM bersubsidi saja. Tidak termasuk minyak nonsubsidi untuk industri.

“Kalau dilihat dari truk tangki yang berwarna biru, itu bukan bersubsidi. Kalau bukan bersubsidi itu di luar wewenang kami,” ungkapnya. (Endah/IST)


 

Post a Comment

0 Comments