INFOKU, BLORA – Terduga pelaku pengiriman solar diduga
ilegal inisial J menghadiri pemeriksaan Polres Blora kemarin (1/9).
Inisial J warga Blora
itu mengaku mendatangkan barang dari Semarang dan akan digunakan untuk
industri.
Seperti pemberitaan kemarin, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora berhasil mengamankan satu unit truk tangki pengangkut solar kapasitas 24.000 liter di Jalan Lingkar Baru, Kecamatan/Kabupaten Blora akhir pekan.
Truk dengan nopol L
9683 UO tersebut diduga mengangkut solar ilegal. Solar itu sebelumnya dilansir
dari tangki ukuran enam ribu liter ke truk tangki tersebut.
Polres Blora meminta
keterangan saksi sopir truk Joko Samuji, warga Desa Tanggungrejo, Margoyoso,
Pati.
Kemudian Kurniawan,
warga Desa Gebugan, Bergas, Semarang; Santoso, warga Desa Kedungsari, Tayu,
Pati; dan Sumarji, warga Desa Kedungdoro, Tegalsari, Kota Surabaya.
Mereka membantu
memindahkan solar dari tangki besar ke ukuran lebih kecil yaitu enam ribu
liter. Barang bukti bersama empat orang saksi diamankan.
Pelaku Datang Ke Polres
Pada Rabu (31/8)
Kapolres Blora AKBP Fahrurozi melalui Kepala Satreskrim AKP Supriyono telah
menyurati J pihak yang diduga berkaitan dengan kasus pengiriman solar itu.
“Dia (inisial J
terduga pelaku, Red) hari ini (kemarin, Red) datang untuk dimintai
keterangan,” ungkap AKP Supriyono.
Dalam keterangannya,
AKP Supriyono menyebut bahwa inisial J mendapatkan solar dari Semarang. Solar
tersebut diperuntukkan untuk industry.
“Dia mengaku dapat
barang (solar diduga ilegal, Red) dari Semarang, tapi masih kami dalami
lagi. Kami belum bisa mengungkapkan tersangkanya,” ucapnya saat dikonfirmasi
koran ini.
Baca juga : Kapolres Blora “Jajah Desa Milang Kori” Cari Sumber Mata Air
Lebih lanjut AKP
Supriyono menjelaskan terduga pelaku telah mengambil solar yang diperuntukkan
industri.
Namun, meski sudah
dimintai keterangan, pihaknya mengaku harus mendalami kasus dan akan
mengumpulkan keterangan berbagai pihak terkait.
“Iya dari industri.
Nanti perlu kami gelarkan dulu. Kami mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi
maupun barang bukti pembanding,” jelasnya.
Selain itu, untuk
melengkapi keterangan, pihaknya mengaku akan melibatkan saksi ahli. Baik untuk
penera atau pengukur untuk pengujian di laboratorium.
Dindagkop Hanya Mengawasi
“Nanti akan
melibatkan saksi ahli, baik dari penera ataupun untuk uji lab. Namanya uji
minyak ya lama. Tidak seperti kasus pidana lainnya,” imbuhnya.
Baca juga : Mengapa Dosis Vaksin Covid-19 di Blora Kedaluwarsa, Inilah Alasannya
Sementara itu, Kepala
Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Kiswoyo
melalui Kepala Bidang Perdagangan Wisnu Bambang Wijanarko mengaku pihaknya
hanya mengawasi peredaran BBM bersubsidi saja. Tidak termasuk minyak nonsubsidi
untuk industri.
“Kalau dilihat dari truk tangki yang berwarna biru, itu bukan bersubsidi. Kalau bukan bersubsidi itu di luar wewenang kami,” ungkapnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment