INFOKU, BLORA – Dalam sistem
informasi partai politik (sipol), salah satu staf Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) Blora tertulis namanya.
Untuk memastikan staf tersebut bukan sebagai anggota partai Bawaslu bergegas mengklarifikasi.
Masyarakat di imbau
terus pengecekan dan melaporkan jika identitasnya disalah-gunakan partai politik
(parpol) di sipol.
Ketua Bawaslu
Kabupaten Blora Lulus Mariyonan mengatakan, salah seorang stafnya ada dalam
sipol sebagai anggota partai politik.
Namun sudah dilakukan
tindak lanjut dengan melaporkan secara berjenjang dan juga di KPU.
Baca juga : Kapolres Blora “Jajah Desa Milang Kori” Cari Sumber Mata Air
“Kami menemukan satu
staf, kemarin sudah ditindaklanjuti, dilaporkan secara berjenjang ke Bawaslu
dan kita sampaikan juga ke KPU,” jelasnya.
Menurut dia, data
staf tersebut berinisial A telah dicek di sipol dan tertulis bahwa identitasnya
terdaftar sebagai anggota partai.
Setelah itu, pihaknya
penyisiran kepada seluruh elemen pengawasan pemilu, diharapkan dapat secara
berkala.
“Sebab, saat ini masih
proses pendaftaran dan verifikasi partai politik,” terangnya.
Diketahui, partai
politik tingkat pusat diharuskan mendaftar anggotanya melalui aplikasi Sipol.
Masyarakat umum juga bisa memastikan, apakah identitasnya terdaftar atau tidak
dalam aplikasi sipol. “Beberapa hari lalu misalkan masih bersih, bisa jadi
nanti sore tercatut,” ungkapnya.
Baca juga : Empat Warga Blora Digerebek Polisi Saat Asyik Main Judi Kartu
Lulus, mengimbau bagi
masyarakat yang merasa tercatut, tidak pernah mendaftarkan diri sebagai anggota
parpol, namun terdaftar dalam sipol, dapat melaporkannya ke kantor Bawaslu atau
ke KPU setempat.
“Kami membuka posko aduan pencatutan itu. Bisa jadi tidak hanya penyelenggara dicatut, tapi juga masyarakat umum. Masyarakat bisa segera lapor ke KPU atau ke Bawaslu,” pungkasnya. (Setyorini/IST)
0 Comments
Post a Comment