INFOKU, BLORA - Kebijakan baru diberlakukan lagi bagi penumpang
kereta api (KA) jarak jauh mulai diperketat protokol kesehatan (prokes).
Penumpang usia 18 tahun ke atas harus sudah vaksin booster. Jika belum booster, diharuskan tes PCR. Pengetatan prokes ini diterapkan per kemarin (15/8).
Manajer Humas Kereta
Api Indoensia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang Krisbiyantoro menjelaskan,
penumpang KA jarak jauh belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib
menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.
“Kami mendukung
seluruh kebijakan pemerintah perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19,”
jelasnya.
Aturan tersebut
menyesuaikan terbitnya surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun
2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan
Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 pada 11 Agustus 2022.
Baca juga : Harapan Peternak Blora Ada Ganti Rugi Sapi Mati Tunggu Regulasi
“Kebijakan tersebut
diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata
Wisnu.
Begitu juga dengan
tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, penumpang wajib menunjukkan
surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Serta hasil negatif
tes PCR. Sedangkan penumpang kereta api lokal hanya dibuktikan vaksinasi dosis
pertama.
“Penumpang di bawah
usia 6 tahun tidak perlu menunjukan tes PCR hanya pendampingnya saja,”
jelasnya.
Baca juga : Baru 11 Proyek Jalan dari Dana Pinjaman Teken Kontrak
Dia menjelaskan, masa
transisi sosialisasi aturan baru, khusus penumpang dengan tiket keberangkatan
(15/8) hingga (17/8) yang membatalkan tiket, biaya dikembalikan sepenuhnya.
Sementara itu, Kepala
Dinas Kesehatan (Dinkes) Blora Edi Widayat saat dikonfirmasi terkait cakupan
vaksinasi di daerah belum memberikan jawaban.
Namun, berdasar laman resmi dinasnya kemarin (15/8) terdapat 4 pasien Covid-19 melakukan isolasi mandiri. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment