Sebanyak Rp12,4 miliar Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Blora

 

INFOKU, BLORA - Dalam Sosialisasi Kepatuhan Pembayaran PKB di Resto Seloparang Jepon, Kamis (4/8/2022), Wakil Bupati Tri Yuli Setyowati menyebut ada tunggakan PKB dan dinilai cukup besar.

“Paling besar Kecamatan Blora Kota, ada 25.657 objek pajak yang nunggak dengan nilai PKB mencapai Rp3,6 miliar," ungkap Wabup.

Disusul Kecamatan Jepon, Kecamatan Ngawen, Kecamatan Todanan, dan Kecamatan Bogorejo,

"Itu yang menempati posisi tunggakan PKB terbesar,” ucapnya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta para Camat untuk melakukan koordinasi dengan BPPKAD dan Samsat Blora untuk meminta data tunggakan PKB per desa.

“Dengan data ini, tolong nanti Pak Camat bisa memilah desa mana yang tunggakannya paling besar. Kumpulkan seluruh kepala desa atau lurah, agar mereka nanti bisa mengingatkan masyarakat untuk melunasi tunggakan pajaknya,” sambung Wabup.

Baca juga : Lho .. Mengapa Proyek Jalan Kedungtuban-Galuk Ditender Ulang, inilah Jawabnya

Menurut Wabup, keberadaan PKB sangat berpengaruh untuk pembiayaan pembangunan di Kabupaten Blora. Pasalnya PKB yang dibayarkan masyarakat ini nantinya juga akan kembali ke daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dari Pemorv Jateng untuk pembangunan.

“Jika pajaknya lancar tidak ada tunggakan, mungkin kita tidak sampai pinjam perbankan untuk melakukan pembangunan jalan kabupaten. Maka disinilah pentingnya membayar pajak,” tambahnya.

Berdasarkan data yang ada, untuk alokasi DBH Pajak daerah dari PKB, BBNKB, dan BBKB dari Pemprov Jateng tahun 2022 dialokasikan sebesar Rp133.636.373.000.

Sedangkan realisasi sampai bulan Juni 2022, baru mencapai Rp. 52.556.837.607 (39,33%).

Untuk mencapai target PKB, maka menurutnya, Bupati Blora H. Arief Rohman, telah mengeluarkan surat edaran untuk para perangkat daerah dan ASN.

Baca juga : Sebanyak 2.214 Rumah di Blora Tidak Punya Fasilitas BAB

“Berdasarkan edaran Bupati, semua ASN diminta segera melakukan pembayaran/pelunasan kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor yang dimiliki. Kemudian seluruh aparatur Kecamatan untuk menghimbau kepada masyarakat yang mengurus administrasi di tingkat kecamatan, agar segera melakukan pembayaran/pelunasan kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor yang dimiliki,” terang Wabup.

Sedangkan untuk Seluruh Aparatur Desa dan Kelurahan, menurut Wabup diminta untuk menghimbau warga yang sedang mengurus administrasi agar segera melakukan pembayaran/pelunasan kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor yang dimiliki.

Baca juga : Lho PAD Kabupaten Blora Bergantung pada Banyaknya Orang Sakit

Kemudian Aparatur Desa dan Kelurahan yang sedang melaksanakan kegiatan yang berkaitan

dengan Pajak Bumi dan Bangunan agar menginformasikan kepada Wajib Pajak untuk segera melakukan pembayaran/pelunasan kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor yang dimiliki.(Endah/KOM)


Post a Comment

0 Comments