INFOKU, BLORA - Dalam Sosialisasi
Kepatuhan Pembayaran PKB di Resto Seloparang Jepon, Kamis (4/8/2022), Wakil
Bupati Tri Yuli Setyowati menyebut ada tunggakan PKB dan dinilai cukup besar.
“Paling besar Kecamatan Blora Kota, ada 25.657 objek pajak yang nunggak dengan nilai PKB mencapai Rp3,6 miliar," ungkap Wabup.
Disusul Kecamatan
Jepon, Kecamatan Ngawen, Kecamatan Todanan, dan Kecamatan Bogorejo,
"Itu yang
menempati posisi tunggakan PKB terbesar,” ucapnya.
Oleh karena itu,
pihaknya meminta para Camat untuk melakukan koordinasi dengan BPPKAD dan Samsat
Blora untuk meminta data tunggakan PKB per desa.
“Dengan data ini,
tolong nanti Pak Camat bisa memilah desa mana yang tunggakannya paling besar.
Kumpulkan seluruh kepala desa atau lurah, agar mereka nanti bisa mengingatkan
masyarakat untuk melunasi tunggakan pajaknya,” sambung Wabup.
Baca juga : Lho .. Mengapa Proyek Jalan Kedungtuban-Galuk Ditender Ulang, inilah Jawabnya
Menurut Wabup,
keberadaan PKB sangat berpengaruh untuk pembiayaan pembangunan di Kabupaten
Blora. Pasalnya PKB yang dibayarkan masyarakat ini nantinya juga akan kembali
ke daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dari Pemorv Jateng untuk
pembangunan.
“Jika pajaknya lancar
tidak ada tunggakan, mungkin kita tidak sampai pinjam perbankan untuk melakukan
pembangunan jalan kabupaten. Maka disinilah pentingnya membayar pajak,”
tambahnya.
Berdasarkan data yang
ada, untuk alokasi DBH Pajak daerah dari PKB, BBNKB, dan BBKB dari Pemprov
Jateng tahun 2022 dialokasikan sebesar Rp133.636.373.000.
Sedangkan realisasi
sampai bulan Juni 2022, baru mencapai Rp. 52.556.837.607 (39,33%).
Untuk mencapai target
PKB, maka menurutnya, Bupati Blora H. Arief Rohman, telah mengeluarkan surat
edaran untuk para perangkat daerah dan ASN.
Baca juga : Sebanyak 2.214 Rumah di Blora Tidak Punya Fasilitas BAB
“Berdasarkan edaran
Bupati, semua ASN diminta segera melakukan pembayaran/pelunasan kewajiban Pajak
Kendaraan Bermotor yang dimiliki. Kemudian seluruh aparatur Kecamatan untuk
menghimbau kepada masyarakat yang mengurus administrasi di tingkat kecamatan,
agar segera melakukan pembayaran/pelunasan kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor
yang dimiliki,” terang Wabup.
Sedangkan untuk
Seluruh Aparatur Desa dan Kelurahan, menurut Wabup diminta untuk menghimbau
warga yang sedang mengurus administrasi agar segera melakukan
pembayaran/pelunasan kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor yang dimiliki.
Baca juga : Lho PAD Kabupaten Blora Bergantung pada Banyaknya Orang Sakit
Kemudian Aparatur
Desa dan Kelurahan yang sedang melaksanakan kegiatan yang berkaitan
dengan
Pajak Bumi dan Bangunan agar menginformasikan kepada Wajib Pajak untuk segera
melakukan pembayaran/pelunasan kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor yang
dimiliki.(Endah/KOM)
0 Comments
Post a Comment