Pekerja Gaji Rendah Minim Perlindungan Kerja, Benarkah ? … Inilah Jawabnya

 

INFOKU, BLORA - Pekerja dengan pendapatan rendah atau rentan masih minim terkaver perlindungan jaminan kerja.

Kondisi ini perlu diakomodir oleh pemerintah kabupaten (pemkab) yang sampai saat ini, terdata 3.871 pekerja rentan tercatat di Dinas Sosial (Dinsos) Blora.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Blora M. Andy Heriamsah mengatakan, pekerja rentan merupakan pekerja melakukan kegiatan ekonomi, namun penghasilannya rendah.

Sehingga secara finansial, tidak bisa membayar iuran program BPJS.

“Mereka (pekerja rentan) tidak mampu melindungi diri pada risiko seperti kecelakaan kerja atau meninggal dunia,” katanya kemarin (8/8).

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan stakeholder terkait. Kebijakan bisa dijalankan yakni membantu pekerja rentan agar terkaver BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga : Sanksi Perusahaan Tak Daftarkan Tenaga Kerja Diberlakukan

“Secara keseluruhan menjadi tanggung jawab bersama, seperti pemkab BPJS dan yang merekrut tenaga kerja,” jelasnya.

Dia menyebutkan, data diterima dari Dinsos Blora tercatat 3.871 pekerja rentan. Ditambah 900 marbot masjid, 8.180 guru taman pendidikan Alquran (TPQ), madrasah diniyah (madin) dan pondok pesantren (ponpes).

Menurutnya jumlah saat ini terdata perlu dilindungi dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga : Sebanyak 2.214 Rumah di Blora Tidak Punya Fasilitas BAB

Kepala Bidang (Kabid) Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Blora Nunuk Nurul Hidayah mengungkapkan, pekerja rentan perlu dilindungi.

Pihaknya mengaku memberikan pembinaan terhadap perusahaan. “Pembinaan di perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya, karena  wajib ikut BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Selama pembinaan, menurut Nunuk, ternyata terdapat beberapa permasalahan ditemui.

Misalnya, ternyata pekerja tidak tetap, sehingga tidak masuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Terkadang juga sudah ada yang ikut mandiri,” jelasnya. (Endah/IST)


Post a Comment

0 Comments