INFOKU, BLORA - Pekerja dengan
pendapatan rendah atau rentan masih minim terkaver perlindungan jaminan kerja.
Kondisi ini perlu diakomodir oleh pemerintah kabupaten (pemkab) yang sampai saat ini, terdata 3.871 pekerja rentan tercatat di Dinas Sosial (Dinsos) Blora.
Kepala BPJS
Ketenagakerjaan Blora M. Andy Heriamsah mengatakan, pekerja rentan merupakan
pekerja melakukan kegiatan ekonomi, namun penghasilannya rendah.
Sehingga secara
finansial, tidak bisa membayar iuran program BPJS.
“Mereka (pekerja
rentan) tidak mampu melindungi diri pada risiko seperti kecelakaan kerja atau
meninggal dunia,” katanya kemarin (8/8).
Menurutnya, kondisi
tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan stakeholder terkait.
Kebijakan bisa dijalankan yakni membantu pekerja rentan agar terkaver BPJS
Ketenagakerjaan.
Baca juga : Sanksi Perusahaan Tak Daftarkan Tenaga Kerja Diberlakukan
“Secara keseluruhan
menjadi tanggung jawab bersama, seperti pemkab BPJS dan yang merekrut tenaga
kerja,” jelasnya.
Dia menyebutkan, data
diterima dari Dinsos Blora tercatat 3.871 pekerja rentan. Ditambah 900 marbot
masjid, 8.180 guru taman pendidikan Alquran (TPQ), madrasah diniyah (madin) dan
pondok pesantren (ponpes).
Menurutnya jumlah
saat ini terdata perlu dilindungi dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga : Sebanyak 2.214 Rumah di Blora Tidak Punya Fasilitas BAB
Kepala Bidang (Kabid)
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Perindustrian dan
Tenaga Kerja (Dinperinaker) Blora Nunuk Nurul Hidayah mengungkapkan, pekerja
rentan perlu dilindungi.
Pihaknya mengaku
memberikan pembinaan terhadap perusahaan. “Pembinaan di perusahaan yang belum
mendaftarkan pekerjanya, karena wajib
ikut BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Selama pembinaan,
menurut Nunuk, ternyata terdapat beberapa permasalahan ditemui.
Misalnya, ternyata pekerja tidak tetap, sehingga tidak masuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Terkadang juga sudah ada yang ikut mandiri,” jelasnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment