Oknum Polwan Blora Terdakwa Korupsi PNBP, Menangis di Hadapan Majelis Hakim

 

INFOKU, SEMARANG - Terdakwa Briptu Eka Maryati menangis saat menyampaikan pembelaan atau pledoi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (8/8).

Dalam nota pembelaannya, terdakwa yang tidak menyetorkan dana Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blora senilai Rp 3,049 miliar ini meminta keringanan hukuman.

Dia menyampaikan tidak pernah menggunakan uang Penerima Negara Bukan Pajak (PNPB) untuk kepentingan pribadi.

Dalam perkara ini, ia memang menitipkan uang tersebut kepada suaminya, Bripka Etana Fany Jatnika yang juga anggota polisi di Polres Blora.

Namun, tidak menyangka hal ini bisa membuatnya terseret hukum.

“Dari hati lubuk saya tidak pernah menggunakan uang tersebut secara pribadi. Saya tidak pernah berniat jahat melawan hukum,” kata dia sambil menangis tersedu-sedu.

Baca juga : Sepasang Oknum Polisi Blora yang Gelapkan Uang Negara Rp 3 Miliar Jalani Sidang Perdana Secara Online

Diakuinya, sebagai bendahara penerima di Satlantas Polres Blora ia bertugas dan tanggungjawab menyetorkan PNPB ke kas negara.

Namun, pada saat itu alasan sering membawa pulang uang tersebut karena penyerahan uang dilakukan setelah jam kerja, dan bank sudah tutup.

Sehingga, ia membawa uang tersebut dan belum menyetorkan ke bank. Demi keamanan uang itu, ia lantas menitipkan uang ke suami.

“Saya murni meminta tolong ke suami demi keamanan uang itu,” tambahnya.

Namun, oleh suaminya yang juga terdakwa dalam kasus ini, digunakan untuk top up akun PayPal.

“Saya sudah mengingatkan untuk menarik uang tersebut sampai batas waktu akhir tahun 2021. Namun ketika akan di cairkan, ternyata ada kendala di akun PayPal. Akhirnya muncul tunggakan yang belum saya setorkan Rp 3,049 miliar. Tapi kami sudah mengembalikan Rp 1,4 miliar dengan menjual rumah warisan orang tua,” jelasnya lagi.

Menyangkal Tuntutan

Briptu Eka mengungkap sangat keberatan dengan tuntutan yang diberikan JPU.

Pasalnya, terdakwa dituntut secara sah memperkaya diri sendiri dan turut serta menggunakan uang negara.

Dia menyangkal hal itu karena ia tidak memiliki harta apapun atau benda yang bisa di banggakan. “Bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari saja sudah bersyukur,” tuturnya.

Baca juga : Kapolres Blora "Blusukan" ke Sawah, Peduli Penanganan Hama Tikus

Terdakwa Eka menambahkan, ia tumbuh dari keluarga yang mendidik untuk jujur, menghargai sesama, menghormati, dan melakukan tanggungjawab dari apa yang dilakukan.

Ia juga merupakan seorang ibu yang memiliki anak balita, membantu keluarga mencari nafkah karena adiknya masih sekolah.

“Saya menyesal dan minta maaf kepada keluarga dan pihak Polres Blora. Saya berusaha mengembalikan kekurangan PNPB itu,” ucapnya.

Dalam sidang sebelumnya, ia dituntut JPU pidana 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan pidana penjara.

Hukuman ini sama dengan tuntutan yang dijatuhkan pada suaminya, Bripka Etana Fany Jatnika.

Hanya saja, terdakwa Etana ditambah hukuman untuk membayar Uang Pengganti (UP) senilai Rp 1,65 miliar. (Anik/IST)


Post a Comment

0 Comments