INFOKU, SEMARANG - Terdakwa Briptu Eka
Maryati menangis saat menyampaikan pembelaan atau pledoi di hadapan majelis
hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (8/8).
Dalam nota pembelaannya, terdakwa yang tidak menyetorkan dana Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blora senilai Rp 3,049 miliar ini meminta keringanan hukuman.
Dia menyampaikan
tidak pernah menggunakan uang Penerima Negara Bukan Pajak (PNPB) untuk
kepentingan pribadi.
Dalam perkara ini, ia
memang menitipkan uang tersebut kepada suaminya, Bripka Etana Fany Jatnika yang
juga anggota polisi di Polres Blora.
Namun, tidak
menyangka hal ini bisa membuatnya terseret hukum.
“Dari hati lubuk saya
tidak pernah menggunakan uang tersebut secara pribadi. Saya tidak pernah
berniat jahat melawan hukum,” kata dia sambil menangis tersedu-sedu.
Diakuinya, sebagai
bendahara penerima di Satlantas Polres Blora ia bertugas dan tanggungjawab
menyetorkan PNPB ke kas negara.
Namun, pada saat itu
alasan sering membawa pulang uang tersebut karena penyerahan uang dilakukan
setelah jam kerja, dan bank sudah tutup.
Sehingga, ia membawa
uang tersebut dan belum menyetorkan ke bank. Demi keamanan uang itu, ia lantas
menitipkan uang ke suami.
“Saya murni meminta
tolong ke suami demi keamanan uang itu,” tambahnya.
Namun, oleh suaminya
yang juga terdakwa dalam kasus ini, digunakan untuk top up akun PayPal.
“Saya sudah
mengingatkan untuk menarik uang tersebut sampai batas waktu akhir tahun 2021.
Namun ketika akan di cairkan, ternyata ada kendala di akun PayPal. Akhirnya
muncul tunggakan yang belum saya setorkan Rp 3,049 miliar. Tapi kami sudah
mengembalikan Rp 1,4 miliar dengan menjual rumah warisan orang tua,” jelasnya
lagi.
Menyangkal Tuntutan
Briptu Eka mengungkap
sangat keberatan dengan tuntutan yang diberikan JPU.
Pasalnya, terdakwa
dituntut secara sah memperkaya diri sendiri dan turut serta menggunakan uang
negara.
Dia menyangkal hal
itu karena ia tidak memiliki harta apapun atau benda yang bisa di banggakan.
“Bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari saja sudah bersyukur,” tuturnya.
Baca juga : Kapolres Blora "Blusukan" ke Sawah, Peduli Penanganan Hama Tikus
Terdakwa Eka
menambahkan, ia tumbuh dari keluarga yang mendidik untuk jujur, menghargai
sesama, menghormati, dan melakukan tanggungjawab dari apa yang dilakukan.
Ia juga merupakan
seorang ibu yang memiliki anak balita, membantu keluarga mencari nafkah karena
adiknya masih sekolah.
“Saya menyesal dan
minta maaf kepada keluarga dan pihak Polres Blora. Saya berusaha mengembalikan
kekurangan PNPB itu,” ucapnya.
Dalam sidang
sebelumnya, ia dituntut JPU pidana 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300
juta subsider 6 bulan pidana penjara.
Hukuman ini sama
dengan tuntutan yang dijatuhkan pada suaminya, Bripka Etana Fany Jatnika.
Hanya saja, terdakwa Etana ditambah hukuman untuk membayar Uang Pengganti (UP) senilai Rp 1,65 miliar. (Anik/IST)
0 Comments
Post a Comment