INFOKU, BLORA – Kebijakan yang berat
(PR-red) sudah menanti Kepala Satpol (Kasatpol) PP Blora Hendi Purnomo.
Hal ini terkait kebijakan MenPAN RB berdampak 146 anggotanya, yang terdiri satpol PP dan petugas pemadam kebakaran (damkar).
Mengingat para
honorer tersebut ada yang sudah mengabdi paling lama 15 tahun.
Kasatpol berharap ada
kebijakan dari pusat agar lebih populis terhadap honorer tersebut.
“Ada dua yang
pengabdiannya 15 tahun, kalau harapannya tetap bisa diangkat,” ujarnya.
Hendi menjelaskan, rerata
anggota terdampak sudah mengabdi 10 tahun, dengan persentase kepemilikan ijazah
sarjana mencapai 40 persen.
Baca juga : Lho PAD Kabupaten Blora Bergantung pada Banyaknya Orang Sakit
Selebihnya merupakan
lulusan diploma tiga (D3) dan SMA sederajat. “Kalau tidak bisa diangkat harus
ada formasi baru yang tersedia,” katanya.
Lamanya pengabdian,
menurut dia, sudah pantas untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN)
dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Mereka sudah pantas
dilihat dari lamanya mengabdi, jika memenuhi syarat PPPK bisa dimasukkan,”
terangnya.
Sementara itu, Kepala
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora Heru Eko Wiyono menjelaskan, saat ini
pemkab sedang mempersiapkan data masing-masing organisasi pemerintah daerah
(OPD) terkait kebijakan MenPAN-RB.
Beberapa OPD telah diinstruksikan untuk menyiapkan kelengkapan seperti KTP, KK, dan ijazah.
Baca juga : Validasi Data Tak Kunjung Selesai, Disdagkop Gandeng Kejaksaan Blora
“Kami telah
memberitahu OPD untuk pendataan sebelum di-input datanya,” ujarnya.
Heru menjelaskan,
tidak hanya satpol PP, beberapa OPD lain ada tenaga bantu atau honorer juga
masih dicarikan solusi.
Terbaru dari
pemerintah pusat telah menyediakan sistem aplikasi input data. Namun, hingga
saat ini belum ada kejelasan.
“Sambil menunggu, kami rekap data manual, untuk pendataan,” jelasnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment