INFOKU, BLORA – Lagi asyik bermain judi kartu di sebuah warung
kopi Empat warga yang, di Desa Jepangrejo, Kecamatan Blora, digerebeg Polisi.
Pasalnya, saat itu mereka bermain judi kartu remi jenis capsa, keempat orang tersebut langsung diamankan oleh aparat kepolisian.
Keempat orang yang
ditangkap tersebut yaitu Masdari (65), Maryono (47), Sumardi (43), dan Hadi
Prasetyo (36).
Kasi Humas Polres
Blora, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Budi Yuwono mengungkapkan peristiwa
penggerebekan judi kartu tersebut dilakukan pada Minggu (21/8/2022) kemarin.
Penggerebekan
tersebut dilakukan berdasarkan informasi adanya perjudian jenis judi kartu remi
jenis capsa dengan taruhan uang tunai.
Baca juga: 2 Pengecer Judi Online Terciduk Polisi
"Selanjutnya
petugas melaksanakan penyelidikan atas informasi adanya perjudian kartu remi
jenis capsa dengan taruhan uang di warung kopi milik saudara Imam Mahmudi, di
Desa Jepangrejo," ucap Budi, Senin (22/8/2022).
Setelah dilakukan
penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku. Selain itu diamankan juga
barang bukti berupa uang tunai Rp 1.072.000 dan satu set kartu remi 888 flower
warna merah.
Para pelaku ditangkap
setelah terbukti bermain judi kartu dengan cara menaruh uang taruhan di depan
masing-masing.
Lalu salah seorang
bertugas mengocok kartu remi tersebut dan selanjutnya, secara bergiliran
dibagikan kartu masing-masing berjumlah 13 setiap orangnya.
Baca juga : Terkait Tes Perangkat Desa, Kades Beganjing & Kades Nginggil Diadili
"Yang dinyatakan
menang dengan susunan kartu dragon, royal flush, straight flush, four of kind,
full house, flush, straight, set, two pair dan paling rendah one pair,"
terang dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku tersebut disangkakan Pasal 303 KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25 juta.(Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment