Eksekusi Tanah Lahan Sengketa Dilakukan Pengadilan Negeri Blora

 

INFOKU, BLORA – Tanah seluas sekitar 2.500 m persegi itu, menjadi sengketa keluarga sejak puluhan tahun lalu di Desa Jatirejo, Jepon, akhirnya dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Blora, kemarin.

Eksekusi oleh PN Blora itu, berdasarkan surat Nomor W12.U15/1668/Pdt.04.01/8/2/22 tentang Pelaksanaan Putusan (Eksekusi) Perdata Perdata No. 35/Pdt.G/2021/PN.Bla terkait Sengketa Tanah di Desa Jatirejo, Jepon.

Surat tersebut dikeluarkan pada 15 Agustus dan ditujukan kepada Sucipto selaku kuasa hukum Sagiman dkk. melawan Sunti dkk.

Saat eksekusi ini, kepala Desa Jatirejo tidak ikut mendampingi. Namun, menjadi tontonan warga sekitar. Eksekusi berlangsung hingga siang hari ditandai dengan penancapan papan eksekusi dari PN Blora.

Panitera Muda Perdata PN Blora Didik Riyadi mengatakan, eksekusi ini merupakan pelaksanaan putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Dalam putusan tersebut, tanah yang harus diserahkan kepada pemohon eksekusi sekitar 2.500 m persegi.

Baca juga : Antisipasi Korupsi Proyek Infrastruktur, Pemkab Blora Surati KPK

”Selama ini masih dipegang termohon eksekusi dan tidak ada itikad baik untuk secara suka rela menyerahkan. Hingga akhirnya ditempuh dengan upaya paksa,” ucapnya.

Upaya eksekusi dilakukan setelah mediasi hingga teguran telah dilakukan kepada tergugat.

Namun, tergugat masih tidak bersedia menyerahkan kepemilikan tanah tersebut.

Baca juga : Ketahuan Cor Jalan Pakai Grosok, Pemborong Janji Bongkar dan Cor lagi

”Kami harus memberi kepastian hukum kepada pemohon atas haknya atas perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Tanah ini pun sudah hak milik,” jelas Didik Riyadi.

Sementara itu, Anik Setyowati, anak Sukarmi yang merupakan anggota keluarga penggugat menceritakan, sengketa tanah ini bermula saat tiga orang dari lima bersaudara tidak mendapatkan bagian dari tanah warisan. Termasuk penggugat.

”Akhirnya, dari saudara yang lain meminta. Sampai di pengadilan. Pada 1998 lalu, sudah menang dan muncul sertifikat hak milik (SHM),” ungkapnya.

Meski begitu, ternyata lahan tersebut masih digarap tergugat.

Baca juga : Kapolres Blora “Jajah Desa Milang Kori” Cari Sumber Mata Air

Pihaknya kemudian membiarkan dan berharap ada itikad baik dari tergugat untuk menyerahkan kembali tanah itu kepada penggugat.

”Kemudian kami diam sementara. Mulai gugatan lagi saat pandemi kemarin,” urainya.

Anik Setyowati berharap, tidak ada masalah dengan eksekusi ini hingga dikemudian hari dan semua pihak dapat menerima keputusan hukum dengan rela. (Endah/IST)


Post a Comment

0 Comments