INFOKU, BLORA – Tanah seluas
sekitar 2.500 m persegi itu, menjadi sengketa keluarga sejak puluhan tahun lalu
di Desa Jatirejo, Jepon, akhirnya dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB
Blora, kemarin.
Eksekusi oleh PN Blora itu, berdasarkan surat Nomor W12.U15/1668/Pdt.04.01/8/2/22 tentang Pelaksanaan Putusan (Eksekusi) Perdata Perdata No. 35/Pdt.G/2021/PN.Bla terkait Sengketa Tanah di Desa Jatirejo, Jepon.
Surat tersebut
dikeluarkan pada 15 Agustus dan ditujukan kepada Sucipto selaku kuasa hukum
Sagiman dkk. melawan Sunti dkk.
Saat eksekusi ini,
kepala Desa Jatirejo tidak ikut mendampingi. Namun, menjadi tontonan warga
sekitar. Eksekusi berlangsung hingga siang hari ditandai dengan penancapan papan
eksekusi dari PN Blora.
Panitera Muda Perdata
PN Blora Didik Riyadi mengatakan, eksekusi ini merupakan pelaksanaan putusan
yang memiliki kekuatan hukum tetap. Dalam putusan tersebut, tanah yang harus
diserahkan kepada pemohon eksekusi sekitar 2.500 m persegi.
Baca juga : Antisipasi Korupsi Proyek Infrastruktur, Pemkab Blora Surati KPK
”Selama ini masih
dipegang termohon eksekusi dan tidak ada itikad baik untuk secara suka rela
menyerahkan. Hingga akhirnya ditempuh dengan upaya paksa,” ucapnya.
Upaya eksekusi dilakukan
setelah mediasi hingga teguran telah dilakukan kepada tergugat.
Namun, tergugat masih
tidak bersedia menyerahkan kepemilikan tanah tersebut.
Baca juga : Ketahuan Cor Jalan Pakai Grosok, Pemborong Janji Bongkar dan Cor lagi
”Kami harus memberi
kepastian hukum kepada pemohon atas haknya atas perkara yang sudah memiliki
kekuatan hukum tetap. Tanah ini pun sudah hak milik,” jelas Didik Riyadi.
Sementara itu, Anik
Setyowati, anak Sukarmi yang merupakan anggota keluarga penggugat menceritakan,
sengketa tanah ini bermula saat tiga orang dari lima bersaudara tidak
mendapatkan bagian dari tanah warisan. Termasuk penggugat.
”Akhirnya, dari
saudara yang lain meminta. Sampai di pengadilan. Pada 1998 lalu, sudah menang
dan muncul sertifikat hak milik (SHM),” ungkapnya.
Meski begitu,
ternyata lahan tersebut masih digarap tergugat.
Baca juga : Kapolres Blora “Jajah Desa Milang Kori” Cari Sumber Mata Air
Pihaknya kemudian
membiarkan dan berharap ada itikad baik dari tergugat untuk menyerahkan kembali
tanah itu kepada penggugat.
”Kemudian kami diam
sementara. Mulai gugatan lagi saat pandemi kemarin,” urainya.
Anik Setyowati berharap, tidak ada masalah dengan eksekusi ini hingga dikemudian hari dan semua pihak dapat menerima keputusan hukum dengan rela. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment