Dua Pelaku Diamankan Polres Blora, Diduga Terlibat Narkotika

 

INFOKU, BLORA - Petugas Satuan Reserse Narkoba, (Satresnarkoba) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat tindak pidana narkotika.

Keduanya  diamankan pada saat momen Hari Ulang Tahun ke-77 Republik Indonesia Tahun 2022.

Mereka adalah WS, (21) seorang warga Kecamatan Kayen Kabupaten Pati dan DTAN, (22) warga Kecamatan Jati Kabupaten Blora.


Keduanya ditangkap pada dua kasus yang berbeda. Yang pertama, WS, warga Kecamatan Kayen Kabupaten Pati diamankan petugas lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis sabu sabu.

WS ditangkap saat berada di Jalan Raya Todanan Pati turut tanah desa Candi Kecamatan Todanan Kabupaten Blora.

WS diamankan petugas berikut barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening ukuran kecil lalu dimasukkan kedalam plastik klip warna bening ukuran sedang digulung menggunakan isolasi warna coklat.

Baca juga : Kapolres Blora "Blusukan" ke Sawah, Peduli Penanganan Hama Tikus

Kemudian dimasukkan ke dalam masker warna hitam kemudian dimasukkan dalam bungkus rokok sukun warna putih dengan berat  ± 1 gram.

Selanjutnya, 1 (satu) buah kartu ATM,  1 (satu) buah handphone, 1 (satu) buah Jaket warna hijau muda. Uang sebesar Rp400.000,,00 dan 1 (satu) unit sepeda motor.

Kapolres Blora AKBP Fahrurozi, melalui Kasatnarkoba Iptu Edi Santosa, mengungkapkan bahwa WS dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.

Sementara itu, pada kasus kedua yaitu DTAN, warga Kecamatan Jati Kabupaten Blora ini diamankan petugas lantaran diduga menjadi pengedar pil hexymer trihexyphenidyl bahkan petugas juga mengamankan 1.050 (seribu lima puluh) butir atau tablet merk HEXYMER Trihexyphenidyl tablet 2 mg.

Pil Hexymer termasuk dalam psikotropika golongan IV yang peredarannya memerlukan resep dokter dan ditandai dengan lambang merah.

Baca juga : Rubuha Untuk Pengendalian Hama Tikus, Wujud Tindak Lanjut Blusukan Kapolres Blora

Obat yang mengandung bahan kimia trihexyphenidyl hydrochloride itu merupakan obat depresi.

Kalau dikonsumsi tidak sesuai dengan dosis, obat itu bisa menimbulkan efek seperti penggunaan narkotika. Hexymer itu biasanya buat efek antidepresi termasuk untuk menghilangkan nyeri otot.

DTAN diamankan petugas saat berada di wilayah desa Doplang Kecamatan Jati Kabupaten Blora.

Kasatresnarkoba Iptu Edi membeberkan bahwa DTAN dijerat Primer Pasal 197Jo pasal 106 ayat (1) Subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman pidana Paling lama 15 tahun penjara.

Baca juga : Harapan Peternak Blora Ada Ganti Rugi Sapi Mati Tunggu Regulasi

Iptu Edi menyayangkan kejadian penangkapan pelaku tindak pidana narkoba tersebut, ia tak habis pikir pada momen Hari Kemerdekaan keduanya malah bermain dengan narkoba dan obat terlarang.

"Momen hari Kemerdekaan seharusnya kita isi dengan kegiatan positif dalam rangka menyambut hari Merdeka. Bukan malah bermain main dengan narkoba. Kami berpesan kepada seluruh masyarakat kabupaten Blora. Jangan bermain-main dengan narkoba dan obat obat terlarang, karena selain membahayakan kesehatan, jika tertangkap petugas akan mendapat hukuman yang setimpal," beber Kasatresnarkoba.(Setyorini/POL)


Post a Comment

0 Comments