INFOKU, BLORA - Petugas Satuan
Reserse Narkoba, (Satresnarkoba) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil
mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat tindak pidana narkotika.
Keduanya diamankan pada saat momen Hari Ulang Tahun
ke-77 Republik Indonesia Tahun 2022.
Mereka adalah WS, (21) seorang warga Kecamatan Kayen Kabupaten Pati dan DTAN, (22) warga Kecamatan Jati Kabupaten Blora.
Keduanya ditangkap
pada dua kasus yang berbeda. Yang pertama, WS, warga Kecamatan Kayen Kabupaten
Pati diamankan petugas lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis sabu sabu.
WS ditangkap saat
berada di Jalan Raya Todanan Pati turut tanah desa Candi Kecamatan Todanan
Kabupaten Blora.
WS diamankan petugas
berikut barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus
plastik klip warna bening ukuran kecil lalu dimasukkan kedalam plastik klip
warna bening ukuran sedang digulung menggunakan isolasi warna coklat.
Baca juga : Kapolres Blora "Blusukan" ke Sawah, Peduli Penanganan Hama Tikus
Kemudian dimasukkan
ke dalam masker warna hitam kemudian dimasukkan dalam bungkus rokok sukun warna
putih dengan berat ± 1 gram.
Selanjutnya, 1 (satu)
buah kartu ATM, 1 (satu) buah handphone,
1 (satu) buah Jaket warna hijau muda. Uang sebesar Rp400.000,,00 dan 1 (satu)
unit sepeda motor.
Kapolres Blora AKBP
Fahrurozi, melalui Kasatnarkoba Iptu Edi Santosa, mengungkapkan bahwa WS dijerat
Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang
Narkotika. dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.
Sementara itu, pada
kasus kedua yaitu DTAN, warga Kecamatan Jati Kabupaten Blora ini diamankan
petugas lantaran diduga menjadi pengedar pil hexymer trihexyphenidyl bahkan
petugas juga mengamankan 1.050 (seribu lima puluh) butir atau tablet merk
HEXYMER Trihexyphenidyl tablet 2 mg.
Pil Hexymer termasuk
dalam psikotropika golongan IV yang peredarannya memerlukan resep dokter dan
ditandai dengan lambang merah.
Baca juga : Rubuha Untuk Pengendalian Hama Tikus, Wujud Tindak Lanjut Blusukan Kapolres Blora
Obat yang mengandung
bahan kimia trihexyphenidyl hydrochloride itu merupakan obat depresi.
Kalau dikonsumsi
tidak sesuai dengan dosis, obat itu bisa menimbulkan efek seperti penggunaan
narkotika. Hexymer itu biasanya buat efek antidepresi termasuk untuk
menghilangkan nyeri otot.
DTAN diamankan
petugas saat berada di wilayah desa Doplang Kecamatan Jati Kabupaten Blora.
Kasatresnarkoba Iptu
Edi membeberkan bahwa DTAN dijerat Primer Pasal 197Jo pasal 106 ayat (1) Subsider
Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dengan ancaman hukuman pidana Paling lama 15 tahun penjara.
Baca juga : Harapan Peternak Blora Ada Ganti Rugi Sapi Mati Tunggu Regulasi
Iptu Edi menyayangkan
kejadian penangkapan pelaku tindak pidana narkoba tersebut, ia tak habis pikir
pada momen Hari Kemerdekaan keduanya malah bermain dengan narkoba dan obat
terlarang.
"Momen hari Kemerdekaan seharusnya kita isi dengan kegiatan positif dalam rangka menyambut hari Merdeka. Bukan malah bermain main dengan narkoba. Kami berpesan kepada seluruh masyarakat kabupaten Blora. Jangan bermain-main dengan narkoba dan obat obat terlarang, karena selain membahayakan kesehatan, jika tertangkap petugas akan mendapat hukuman yang setimpal," beber Kasatresnarkoba.(Setyorini/POL)
0 Comments
Post a Comment