INFOKU, BLORA – Dinilai kinerja
kurang baik dan terdapat permasalahan internal, Direksi operasional BPE diberhentikan dari
jabatan sebelum habis masa kerja.
Selain itu yang bersangkutan ditengarai tidak menghiraukan peringatan diberikan.
Istadi Rusmanto
komisaris PT BPE membenarkan adanya pencopotan direksi operasinal badan usahan
milik daerah (BUMD) tersebut.
Diberhentikan secara
hormat pada 25 Juli lalu. Pencopotan itu sebelum masa kerja bersangkutan belum
habis.
Menurutnya,
penonaktifan dilakukan langsung oleh pemegang saham.
Ada sejumlah alasan
terkait pencopotan direktur operasional BPE tersebut. Namun, pihaknya tidak
menyebutkan secara rinci alasannya.
“Jelasnya soal
kinerja kurang bagus. Juga dari internal mereka (perusahaan). Tentunya sudah
ada peringatan, bisa jadi peringatan itu tidak dihiraukan,” ungkap Istadi,yang
juga menjabat kepala Dinas Lingkungan Hidup Blora.
Sebagaimana diketahui
PT Blora Patra Energi (Perseroda) merupakan BUMD mempunyai bidang usaha
pengusahaan dan pengelolaan minyak dan gas bumi, pertambangan umum dan energi.
Saat ini mengelola minyak di sumur-sumur tua. “Sahamnya 100 persen milik Pemkab
Blora,” katanya.
Baca juga : Kapolres Blora “Jajah Desa Milang Kori” Cari Sumber Mata Air
Kepala Bagian
Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah (Sekda) Sugeng Sumarno
membenarkan jika pihaknya telah menyurati direktur PT BPE untuk memberhentikan
direksi operasional.
“Iya kami hanya sebagai yang meneruskan surat dari Bupati,” pungkasnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment