Ayo Cepat … Tinggal 1 Bulan … ! Pendataan Honorer 2022 atau pegawai non-ASN, Segera Persiapkan 21 Data Pendukungnya

 

INFOKU - Waktu pendataan tenaga honorer 2022 atau non ASN 2022 yang tersebar di Instansi daerah hanya sisa satu bulan.Oleh karena itu, bagi tenaga honorer 2022 segera persiapkan 21 data yang perlu dipersiapkan untuk mempercepat proses pengadaan oleh PPK.

Pendataan tenaga honorer 2022 tersebut dipercepat karena pada tahun depan tenaga honorer tidak akan ada lagi di Instansi Pemerintah baik di pusat maupun di daerah.

Perihal tersebut, dalam Instansi Pemerintah kedepannya, yang ada hanya PNS dan PPPK yang kemudian disebut sebagai ASN.

Sebelumnya, pendataan tenaga non ASN ini dilaksanakan dalam waktu yang cepat atas dasar Surat Edaran MenPAN-RB Nomor B/15II/M.SM.01.00/2022.

MenPAN-RB Nomor B/15II/M.SM.01.00/2022 tersebut telah diterbitkan pada 22 Juli 2022 lalu.

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada PPK di pusat dan di daerah untuk segera mendata semua tenaga Non ASN di masing-masing Instansi

Adapun surat edaran MenPAN-RB Nomor B/15II/M.SM.01.00/2022, meminta inventarisasi atau pendataan itu dilakukan agar adanya kejelasan status, karier, dan kesejahteraan para honorer yang bersangkutan.

Baca juga : Nasib 146 Honorer, “PR” Berat Kasatpol Blora

Pada SE tersebut dijelaskan mengenai status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah, yang hanya terdapat dua jenis, yakni PNS dan PPPK.

Pada Instansi Pemerintah diminta untuk mempersiapkan diri dalam perekrutan tenaga honorer pada tahun 2022 ini.

Batas waktu persiapan perekrutan berupa pendataan berlaku hingga tanggal 28 November 2023.

Pada SE tersebut menerangkan bahwa Kemenpan RB menyebutkan pada tahun 2023 nanti sudah tidak ada lagi tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah berdasarkan proses pendataan tersebut.

Baca juga : Walau Belum ada Regulasi Tenaga Kesehatan Non-ASN, Dinkes Blora Usulkan 400 orang Jadi PPPK

Hal tersebut diperuntukkan guna mewujudkan kejelasan tenaga honorer terkait status, karir, serta kesejahteraan pegawai yang bersangkutan.

Di sisi lain, Kemenpan RB juga menyampaikan bahwasanya bagi pegawai Non PNS dalam jangka waktu paling lima tahun dapat diangkat oleh Pemerintah menjadi ASN PPPK.

Dalam hal ini, tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK apabila telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, yakni:

1. Berstatus sebagai tenaga honorer dengan kategori THK2 yang telah terdaftar di database.

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang diperoleh dari APBN untuk Instansi Daerah maupun Pusat.

3. Diangkat menjadi pegawai paling rendah oleh Pimpinan unit kerja.

4. Tenaga honorer berusia minimal 20 tahun dan batas maksimal 56 tahun, per 31 Desember 2021.

Untuk informasi, tujuan dari adanya pendataan pegawai Non ASN tersebut untuk melakukan pemetaan.

Tidak hanya itu, tujuan dari pendataan tersebut juga untuk mengetahui jumlah pegawai Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah baik Pemda maupun Pusat.

Baca juga : Hindari Penghapusan, Guru Honorer Dipastikan Bisa Ikut Seleksi PPPK

Berikut 21 Data Pendukung Percepatan Pendataan oleh Instansi yang Perlu Dipersiapkan oleh Honorerr 2022 khusus guru:

1. NIK THK 2,

2. Nomor KK THK 2,

3. Nomor peserta THK 2 yang dimiliki pada tahun 2013,

4. Status THK 2,

5. Nama lengkap tanpa gelar

6. Kode lokasi tempat lahir,

7. ama lokasi tempat lahir,

8. tanggal lahir,

9. Jenis kelamin,

10. Kode pendidikan terakhir THK 2,

11. Nama pendidikan terakhir THK 2,

12. Nomor ijazah pendidikan terakhir THK 2,

13. Nama sekolah terakhir THK 2,

14. Tanggal kelulusan pendidikan terakhir THK 2.

15. Kode jabatan terakhir,

16. Nama jabatan terakhir,

17. Nomor SK jabatan terakhir,

18. Tanggal tanda tangan pada SK jabatan terakhir,

19. Tanggal awal kerja,

20. Tanggal akhir kerja,

21. Unit kerja penempatan THK 2 saat ini juga perlu diketahui oleh guru honorer.

Demikianlah informasi terkait SE terbaru PermenpanRB dengan nomor surat B/1511/M.SM.01.00/2022 yang berkaitan dengan pendataan pegawai Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah baik Pemda maupun Pusat.(Roes/IST)


Post a Comment

0 Comments