INFOKU - Waktu pendataan
tenaga honorer 2022 atau non ASN 2022 yang tersebar di Instansi daerah hanya
sisa satu bulan.Oleh karena itu, bagi tenaga honorer 2022 segera persiapkan 21
data yang perlu dipersiapkan untuk mempercepat proses pengadaan oleh PPK.
Pendataan tenaga honorer 2022 tersebut dipercepat karena pada tahun depan tenaga honorer tidak akan ada lagi di Instansi Pemerintah baik di pusat maupun di daerah.
Perihal tersebut,
dalam Instansi Pemerintah kedepannya, yang ada hanya PNS dan PPPK yang kemudian
disebut sebagai ASN.
Sebelumnya, pendataan
tenaga non ASN ini dilaksanakan dalam waktu yang cepat atas dasar Surat Edaran
MenPAN-RB Nomor B/15II/M.SM.01.00/2022.
MenPAN-RB Nomor B/15II/M.SM.01.00/2022
tersebut telah diterbitkan pada 22 Juli 2022 lalu.
Dalam surat edaran
yang ditujukan kepada PPK di pusat dan di daerah untuk segera mendata semua
tenaga Non ASN di masing-masing Instansi
Adapun surat edaran
MenPAN-RB Nomor B/15II/M.SM.01.00/2022, meminta inventarisasi atau pendataan
itu dilakukan agar adanya kejelasan status, karier, dan kesejahteraan para
honorer yang bersangkutan.
Baca juga : Nasib 146 Honorer, “PR” Berat Kasatpol Blora
Pada SE tersebut
dijelaskan mengenai status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah, yang
hanya terdapat dua jenis, yakni PNS dan PPPK.
Pada Instansi
Pemerintah diminta untuk mempersiapkan diri dalam perekrutan tenaga honorer
pada tahun 2022 ini.
Batas waktu persiapan
perekrutan berupa pendataan berlaku hingga tanggal 28 November 2023.
Pada SE tersebut
menerangkan bahwa Kemenpan RB menyebutkan pada tahun 2023 nanti sudah tidak ada
lagi tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah berdasarkan proses
pendataan tersebut.
Hal tersebut
diperuntukkan guna mewujudkan kejelasan tenaga honorer terkait status, karir,
serta kesejahteraan pegawai yang bersangkutan.
Di sisi lain,
Kemenpan RB juga menyampaikan bahwasanya bagi pegawai Non PNS dalam jangka
waktu paling lima tahun dapat diangkat oleh Pemerintah menjadi ASN PPPK.
Dalam hal ini, tenaga
honorer dapat diangkat menjadi PPPK apabila telah memenuhi persyaratan yang
telah ditetapkan, yakni:
1. Berstatus sebagai tenaga honorer dengan
kategori THK2 yang telah terdaftar di database.
2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme
pembayaran langsung yang diperoleh dari APBN untuk Instansi Daerah maupun
Pusat.
3. Diangkat menjadi pegawai paling rendah
oleh Pimpinan unit kerja.
4. Tenaga honorer berusia minimal 20 tahun
dan batas maksimal 56 tahun, per 31 Desember 2021.
Untuk informasi,
tujuan dari adanya pendataan pegawai Non ASN tersebut untuk melakukan pemetaan.
Tidak hanya itu,
tujuan dari pendataan tersebut juga untuk mengetahui jumlah pegawai Non ASN di
lingkungan Instansi Pemerintah baik Pemda maupun Pusat.
Baca juga : Hindari Penghapusan, Guru Honorer Dipastikan Bisa Ikut Seleksi PPPK
Berikut 21 Data
Pendukung Percepatan Pendataan oleh Instansi yang Perlu Dipersiapkan oleh
Honorerr 2022 khusus guru:
1. NIK THK 2,
2. Nomor KK THK 2,
3. Nomor peserta THK
2 yang dimiliki pada tahun 2013,
4. Status THK 2,
5. Nama lengkap tanpa
gelar
6. Kode lokasi tempat
lahir,
7. ama lokasi tempat
lahir,
8. tanggal lahir,
9. Jenis kelamin,
10. Kode pendidikan
terakhir THK 2,
11. Nama pendidikan
terakhir THK 2,
12. Nomor ijazah
pendidikan terakhir THK 2,
13. Nama sekolah
terakhir THK 2,
14. Tanggal kelulusan
pendidikan terakhir THK 2.
15. Kode jabatan
terakhir,
16. Nama jabatan
terakhir,
17. Nomor SK jabatan
terakhir,
18. Tanggal tanda
tangan pada SK jabatan terakhir,
19. Tanggal awal
kerja,
20. Tanggal akhir
kerja,
21. Unit kerja
penempatan THK 2 saat ini juga perlu diketahui oleh guru honorer.
Demikianlah informasi terkait SE terbaru PermenpanRB dengan nomor surat B/1511/M.SM.01.00/2022 yang berkaitan dengan pendataan pegawai Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah baik Pemda maupun Pusat.(Roes/IST)
0 Comments
Post a Comment