INFOKU, BLORA - Satuan Reserse
Kriminal (Satreskrim) Polres Blora menangkap dua pelaku judi online di dua
tempat yang berbeda.
Lokasi pertama
penangkapan dilakukan di Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu pada Kamis (18/8/2022)
lalu.
Seorang pelaku bernama Yohanes Enggal Widodo ditangkap beserta barang bukti uang tunai Rp 200.000, 7 tempat catatan keluaran togel, sebuah kartu ATM, serta sebuah ponsel.
Kasi Humas Polres
Blora, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Budi Yuwono mengatakan penangkapan pelaku
judi ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya judi online di
wilayah Cepu.
Setelah dilakukan
penyelidikan pihak kepolisian mengamankan pelaku serta barang bukti hasil dari
tindak pidana perjudian tersebut.
Modusnya, pelaku yang
diduga sebagai pengecer judi online jenis togel Hongkong menunggu calon pembeli
di rumahnya.
"Setelah ada
pembeli lalu tersangka membelikannya ke situs judi online ‘HK' melalui
handphone tersangka," kata dia melalui keterangan tertulisnya kepada
wartawan, Senin (22/8/2022).
Baca juga : Kapolres Blora "Blusukan" ke Sawah, Peduli Penanganan Hama Tikus
Sementara untuk
lokasi kedua, penangkapan dilakukan di Desa Karangjati, Kecamatan Blora, pada
Jumat (19/8/2022) lalu.
Dalam operasi tersebut,
pihak kepolisian dapat meringkus seorang pelaku bernama Djuang Dwi Laksono.
Penangkapan tersebut
berawal dari informasi adanya judi togel online di sebuah warung kopi Desa Karangjati, Kecamatan Blora.
Setelah dilakukan
penyelidikan, petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa uang tunai
Rp 192.000, dua buah ponsel, serta sebuah kartu ATM.
"Modusnya,
tersangka tersebut sebagai pengecer judi online jenis togel Hongkong. Sembari
minum kopi di warung kopi, sambil menunggu pembeli, kemudian setelah ada
pembeli, lalu tersangka membelikannya ke situs judi online ‘HK” melalui
Handphone tersangka," kata dia.
Baca juga : Nasib 146 Honorer, “PR” Berat KasatpolPP Blora
Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, kedua pelaku perjudian disangkakan Pasal 303 KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp 25 juta rupiah.(Setyorini/IST)
0 Comments
Post a Comment