2 Pengecer Judi Online Terciduk Polisi


INFOKU, BLORA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora menangkap dua pelaku judi online di dua tempat yang berbeda.

Lokasi pertama penangkapan dilakukan di Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu pada Kamis (18/8/2022) lalu.

Seorang pelaku bernama Yohanes Enggal Widodo ditangkap beserta barang bukti uang tunai Rp 200.000, 7 tempat catatan keluaran togel, sebuah kartu ATM, serta sebuah ponsel.

Kasi Humas Polres Blora, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Budi Yuwono mengatakan penangkapan pelaku judi ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya judi online di wilayah Cepu.

Setelah dilakukan penyelidikan pihak kepolisian mengamankan pelaku serta barang bukti hasil dari tindak pidana perjudian tersebut.

Modusnya, pelaku yang diduga sebagai pengecer judi online jenis togel Hongkong menunggu calon pembeli di rumahnya.

"Setelah ada pembeli lalu tersangka membelikannya ke situs judi online ‘HK' melalui handphone tersangka," kata dia melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (22/8/2022).

Baca juga : Kapolres Blora "Blusukan" ke Sawah, Peduli Penanganan Hama Tikus

Sementara untuk lokasi kedua, penangkapan dilakukan di Desa Karangjati, Kecamatan Blora, pada Jumat (19/8/2022) lalu.

Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian dapat meringkus seorang pelaku bernama Djuang Dwi Laksono.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi adanya judi togel online di sebuah warung kopi  Desa Karangjati, Kecamatan Blora.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa uang tunai Rp 192.000, dua buah ponsel, serta sebuah kartu ATM.

"Modusnya, tersangka tersebut sebagai pengecer judi online jenis togel Hongkong. Sembari minum kopi di warung kopi, sambil menunggu pembeli, kemudian setelah ada pembeli, lalu tersangka membelikannya ke situs judi online ‘HK” melalui Handphone tersangka," kata dia.

Baca juga : Nasib 146 Honorer, “PR” Berat KasatpolPP Blora

Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, kedua pelaku perjudian disangkakan Pasal 303 KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp 25 juta rupiah.(Setyorini/IST)


Post a Comment

0 Comments