INFOKU, BLORA - Pendamping
pengurusan sertifikat halal harus lebih giat, sebab masih banyak pemohon label
halal gagap teknologi ,
Saat ini ada sekitar
8 penyuluh di tiap Kecamatan untuk membantu kelengkapan persyaratan pengajuan Proses
Produk Halal (PPH) yang sepenuhnya belum diketahui pemohon.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Blora M. Kafit menjelaskan, pendampingan pengajuan sertifikasi halal terus dilakukan.
“Pendampingan
sertifikasi halal dijadikan satu, 8 orang nanti mungkin dibagi satu desa dua
orang, mungkin satu orang dua desa,” katanya.
Kafit menjelaskan,
ada insentif Rp 150 ribu bagi PPH untuk satu produk halal yang didaftarkan
label halal.
Pendamping PPH juga disinkronkan
koordinator penyuluh agama di kecamatan. Pihaknya mengaku sudah mengumpulkan
para pelaku usaha untuk sosialisasi.
“Kami pernah
kumpulkan, namun terkadang diperhatikan kalau dia butuh baru mencari, sebab
label halal,” tuturnya.
Baca juga : Terkait Tes Perangkat Desa, Kades Beganjing & Kades Nginggil Diadili
Menurut Kafit,
pengaju label halal saat ini cukup antusias, karena kemungkinan masyarakat
harus tahu produk yang dijual halal atau tidak.
Pengusaha kecil
terhalang kemampuan teknologi, sehingga perlu pendampingan.
“Pengusaha kecil
IT-nya kurang, seperti produk di desa mungkin juga bisa diajukan dengan
pendampingan,” jelasnya.
Sebelumnya Kabid
Koperasi dan UKM, Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
(Dindagkop UKM) Blora Edy Suprapto mengatakan, setiap tahun terus mengusulkan
agar mendapatkan sertifikasi halal, namun ada beberapa yang gagal karena
persyaratan.
“Kami selalu
mendorong, dan memberikan pemahaman pelaku UMKM hingga sesuai standar untuk
menembus sertifikasi halal,” jelasnya.
Menurut Edy, setiap
tahun saat mengusulkan label halal selalu memberikan pembinaan dengan kerjasama
MUI, agar produk yang diusulkan sesuai dengan standar penilaian.
Kevin Budiino, salah
satu pelaku UMKM mengaku telah mendaftarkan produk roti dan kuenya mendapatkan
sertifikat halal.
Pengajuan melalui
pemerintah kabupaten, ia mengaku tidak dikenai biaya.
“Tapi pengajuannya sudah lama, untuk pengajuan label halal lagi untuk saat ini belum ada rencana,” tuturnya. (Setyorini/IST)
0 Comments
Post a Comment