Terkait Sertifat Halal UKM, Kemenag Blora Terjunkan Pendamping PPH

 

INFOKU, BLORA - Pendamping pengurusan sertifikat halal harus lebih giat, sebab masih banyak pemohon label halal gagap teknologi ,

Saat ini ada sekitar 8 penyuluh di tiap Kecamatan untuk membantu kelengkapan persyaratan pengajuan Proses Produk Halal (PPH) yang sepenuhnya belum diketahui pemohon.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Blora M. Kafit menjelaskan, pendampingan pengajuan sertifikasi halal terus dilakukan.

“Pendampingan sertifikasi halal dijadikan satu, 8 orang nanti mungkin dibagi satu desa dua orang, mungkin satu orang dua desa,” katanya.

Kafit menjelaskan, ada insentif Rp 150 ribu bagi PPH untuk satu produk halal yang didaftarkan label halal.

Pendamping PPH juga disinkronkan koordinator penyuluh agama di kecamatan. Pihaknya mengaku sudah mengumpulkan para pelaku usaha untuk sosialisasi.

“Kami pernah kumpulkan, namun terkadang diperhatikan kalau dia butuh baru mencari, sebab label halal,” tuturnya.

Baca juga : Terkait Tes Perangkat Desa, Kades Beganjing & Kades Nginggil Diadili

Menurut Kafit, pengaju label halal saat ini cukup antusias, karena kemungkinan masyarakat harus tahu produk yang dijual halal atau tidak.

Pengusaha kecil terhalang kemampuan teknologi, sehingga perlu pendampingan.

“Pengusaha kecil IT-nya kurang, seperti produk di desa mungkin juga bisa diajukan dengan pendampingan,” jelasnya.

Sebelumnya Kabid Koperasi dan UKM, Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Blora Edy Suprapto mengatakan, setiap tahun terus mengusulkan agar mendapatkan sertifikasi halal, namun ada beberapa yang gagal karena persyaratan.

Baca juga : Walau Sudah Diralat Sebagai Pemenang, Amiul Menolak Dilantik Kasun Talokwohmojo, Ngawen Blora

“Kami selalu mendorong, dan memberikan pemahaman pelaku UMKM hingga sesuai standar untuk menembus sertifikasi halal,” jelasnya.

Menurut Edy, setiap tahun saat mengusulkan label halal selalu memberikan pembinaan dengan kerjasama MUI, agar produk yang diusulkan sesuai dengan standar penilaian.

Kevin Budiino, salah satu pelaku UMKM mengaku telah mendaftarkan produk roti dan kuenya mendapatkan sertifikat halal.

Pengajuan melalui pemerintah kabupaten, ia mengaku tidak dikenai biaya.

“Tapi pengajuannya sudah lama, untuk pengajuan label halal lagi untuk saat ini belum ada rencana,” tuturnya. (Setyorini/IST)


Post a Comment

0 Comments