INFOKU, YOGYAKARTA - Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwana X mengaku geram atas ulah anak
buahnya yang menjadi tersangka kasus korupsi proyek renovasi Stadion Mandala
Krida.
Sultan pun mendukung proses hukum terkait kasus tersebut.
Seperti diketahui,
salah satu tersangka dalam kasus korupsi proyek Stadion Mandala Krida Jogja
adalah Edi Wahyudi selaku PNS yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan
Khusus Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY yang juga merupakan PPK dalam
proyek tersebut.
Dia mengaku berbagai
upaya telah dilakukan untuk mencegah terjadinya korupsi di Pemda DIY.
Sultan memiliki
harapan besar agar para pejabat secara keseluruhan memathui pakta integritas.
Bahkan, saat ini pelaku korupsi lebih piawai daripada proses pengawasan yang
dilakukan berbagai pihak.
Baca juga : Terkait Tes Perangkat Desa, Kades Beganjing & Kades Nginggil Diadili
“Sing ta duweni karep
(keinginan kami ya tidak ada korupsi) ki yo susah, bagaimana akan bisa.
Sistem pertanggungjawaban kan berproses, tapi jenenge kalau mau punya karep (korupsi)
kan lebih limpat (lincah, piawai) daripada orang yang ngawasi,” ucapnya,
di Kepatihan, Kamis (22/7/2022) malam.
Sultan juga
menegaskan tidak akan memberikan bantuan bagi PNS yang terjerat kasus korupsi.
Menurutnya, pegawai semacam itu telah melanggar sumpahnya sebagai pelayan
publik.
Sultan HB X tak
mempersoalkan penangkapan tersebut. Menurutnya tindakan tersangka sudah
melanggar sumpahnya sebagai PNS.
Baca juga : Capai Rp 792 Miliar Dana Pengadaan Lahan Tol Solo-Kulonprogo
“Bagi saya tidak ada
masalah saya tidak akan membantu, kalau mereka melanggar sumpahnya sendiri,”
katanya.
Dia menegaskan proses
hukum harus berjalan sesuai ketentuan. Terbukti atau tidaknya keterlibatan PNS
itu menjadi kewenangan di Pengadilan.
“Berproses saja, terbukti atau tidak itu urusan pengadilan gitu aja,” ucapnya.(Mughnii/IST-SP)
0 Comments
Post a Comment