INFOKU, BLORA - Pekerja harus
terdaftar dalam jaminan social, termasuk keharusan perusahaan atau industri
mendaftarkan pekerja atau buruh dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Pemkab Blora terus memantau perusahaan mengabaikan jaminan sosial tersebut.
Ada sanksi diberikan
kepada perusahaan, pendataan sekitar 501 industri besar hingga menengah berada
di Blora.
“Sebagian besar
sektor industri sudah terdaftar,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Blora Andy
Heriamsah.
Dia menjelaskan,
hingga Juni ini tercatat 3.190 pekerja didaftarakan oleh pemberi kerja.
Jumlah itu meliputi
industri menengah hingga besar. Pihaknya mengupayakan agar pemilik industri
belum mendaftarkan pekerja segera mendaftarkannya.
Baca juga : Validasi Data Tak Kunjung Selesai, Disdagkop Gandeng Kejaksaan Blora
Sesuai peraturan,
terdapat sanksi bagi perusahaan tidak mendaftarkan pekerja kepada BPJS
Ketenagakerjaan. “Sanksi bisa berupa administrasi, teguran tertulis, denda,
atau tidak mendapatkan pelayanan publik,” katanya.
Pelayanan publik
dimaksud, menurut Andy, seperti izin usaha, ikut dalam tender proyek daerah,
mempekerjakan tenaga atau buruh dan persetujuan bangunan gedung.
Kepala Bidang (Kabid)
Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja
(Dinperinaker) Blora Nunuk Nurul Hidayah menjelaskan, diperkirakan 501 industri
mulai dari menengah hingga besar terus dipantau.
Jika terdapat pemberi
kerja tidak memberikan jaminan keselamatan kerja akan diberi sanksi.
“Di daerah sendiri
sudah ada perbup (peraturan bupati) mengatur,” jelasnya.
Baca juga : Saat Malam Takbir, Pengedar Narkoba Diciduk Polres Blora
Data BPJS Jamsostek
Blora, pada pertengahan tahun ini secara keseluruhan tercatat 18.469 pekerja
sudah terkaver.
Jumlah tersebut
dibagi beberapa sektor. Seperti SPBU sebanyak 263 orang, perhotelan 141 orang.
Juga, industri
kesehatan 530 orang, gas dan minyak 1.790 orang. Juga, industri 3.190 pekerja
dan jasa keuangan 1.230 pekerja.
Selebihnya diisi PW Kerja sektor UMKM, notaris, guru tidak tetap atau pegawai tidak tetap (GTT/PTT) serta jenis usaha lain. (Setyorini/IST)
0 Comments
Post a Comment