Sanksi Perusahaan Tak Daftarkan Tenaga Kerja Diberlakukan

 

INFOKU, BLORA - Pekerja harus terdaftar dalam jaminan social, termasuk keharusan perusahaan atau industri mendaftarkan pekerja atau buruh dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Pemkab Blora terus memantau perusahaan mengabaikan jaminan sosial tersebut.

aktifitas para pencari kerja saat mengurus surat di Dinperinaker Blora

Ada sanksi diberikan kepada perusahaan, pendataan sekitar 501 industri besar hingga menengah berada di Blora.

“Sebagian besar sektor industri sudah terdaftar,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Blora Andy Heriamsah.

Dia menjelaskan, hingga Juni ini tercatat 3.190 pekerja didaftarakan oleh pemberi kerja.

Jumlah itu meliputi industri menengah hingga besar. Pihaknya mengupayakan agar pemilik industri belum mendaftarkan pekerja segera mendaftarkannya.

Baca juga : Validasi Data Tak Kunjung Selesai, Disdagkop Gandeng Kejaksaan Blora

Sesuai peraturan, terdapat sanksi bagi perusahaan tidak mendaftarkan pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. “Sanksi bisa berupa administrasi, teguran tertulis, denda, atau tidak mendapatkan pelayanan publik,” katanya.

Pelayanan publik dimaksud, menurut Andy, seperti izin usaha, ikut dalam tender proyek daerah, mempekerjakan tenaga atau buruh dan persetujuan bangunan gedung.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Blora Nunuk Nurul Hidayah menjelaskan, diperkirakan 501 industri mulai dari menengah hingga besar terus dipantau.

Jika terdapat pemberi kerja tidak memberikan jaminan keselamatan kerja akan diberi sanksi.

“Di daerah sendiri sudah ada perbup (peraturan bupati) mengatur,” jelasnya.

Baca juga : Saat Malam Takbir, Pengedar Narkoba Diciduk Polres Blora

Data BPJS Jamsostek Blora, pada pertengahan tahun ini secara keseluruhan tercatat 18.469 pekerja sudah terkaver.

Jumlah tersebut dibagi beberapa sektor. Seperti SPBU sebanyak 263 orang, perhotelan 141 orang.

Juga, industri kesehatan 530 orang, gas dan minyak 1.790 orang. Juga, industri 3.190 pekerja dan jasa keuangan 1.230 pekerja.

Selebihnya diisi PW Kerja sektor UMKM, notaris, guru tidak tetap atau pegawai tidak tetap (GTT/PTT) serta jenis usaha lain. (Setyorini/IST)


Post a Comment

0 Comments