INFOKU, BLORA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menggelar rapat koordinasi (Rakor) tahapan pendaftaran verifikasi dan penetapan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu anggota DPR dan anggota DPRD Pemilu 2024 di ruang serbaguna KPU, Jumat (29/7/2022).
Ketua KPU Kabupaten
Blora Muhammad Handun mengatakan sesuai PKPU nomor 4 tahun 2022, Parpol calon
peserta Pemilu 2024, wajib mendaftar kembali kepengurusan anggota Parpol baik
tingkat pusat sampai Kabupaten/Kota ke KPU, baik yang sudah lolos Parliamentary
Threshold dan yang ikut Pemilu legislatif 2019 kemarin maupun Partai baru.
Dikatakannya, nanti
semua Parpol tersebut akan diverifikasi administrasi oleh KPU.
Baca juga : Lho PAD Kabupaten Blora Bergantung pada Banyaknya Orang Sakit
Menurut Hamdun, yang
lolos verifikasi admistrasi kemudian akan diverifikasi faktual, kecuali Parpol
yang sudah lolos Parliamentary Threshold di DPRRI yang sudah lolos verifikaksi
adminstrasi tidak perlu diverifikasi Vaktual.
"Tidak menutup
kemungkinan Parpol yang lolos Parliamentary Threshold, tidak bisa ikut dalam
Pemilu Legislatif 2024, jika verifikasi administrasinya gagal secara
Nasional," terang Hamdun
Di Blora sendiri,
tambah Hamdun, ada lima Parpol baru yang akan ikut mendaftar sebagai peserta
Pemliu Legislatif 2024 yang sudah menyerahkan berkas kepengurusan ditingkat
Kabupaten.
"Ada lima Parpol
baru yang sudah menyerahkan berkas kepengurusan Partai ke kami dan sudah
konsultasi terkait pendaftaran," imbuhnya.
Kelima Parpol baru
itu yakni Partai UMMAT, Partai PKN, Partai PKR, Partai GELORA dan Partai PRIMA.
"Pendaftaran akan dibuka mulai 1 -14 Agustus 2022," jelasnya.(Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment