INFOKU - Akhirnya Majelis hakim
Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Semarang memutuskan perkara
korupsi bank Jateng Blora.
Salah seorang terdakwa kasus tindak pidana korupsi (tipikor) penyaluran Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) Bank Jateng Cabang Blora, Ubaydillah Rouf alias Obet divonis pidana 16 tahun penjara.
Tak hanya memvonis
kurungan 16 tahun, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang
pengganti sebesar Rp 71 miliar
Hal tersebut dapat
dilihat dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri
Semarang secara online.
"Menjatuhkan
pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp
71.054.800.000," bunyi putusan tersebut.
Selain itu, terhadap
sebidang tanah dan bangunan yang berada di Desa Tawangharjo dan sebidang tanah
di Desa Sendangharjo, Kabupaten Blora, serta dua bidang tanah dan bangunan di
Desa Widorokandang, Kabupaten Pati diperhitungkan sebagai pembayaran uang
pengganti.
Baca juga : Oknum ASN Blora Dituntut 18 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp 17,2 Miliar
Apabila terdakwa
tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan
mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang
untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal
terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang
pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun," bunyi
putusan tersebut.
Selain itu, majelis
hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Sementara itu, Humas
Pengadilan Tipikor Semarang, Kukuh Subiyakto mengatakan sampai saat ini
pihaknya belum mengetahui terkait upaya banding yang akan dilakukan oleh
terdakwa, setelah adanya putusan dari majelis hakim.
"Putusan Kamis
tanggal 14 Juli 2022, putusan bisa dilihat di SIPP, belum tahu apa banding apa
tidak, karena masih dalam tenggang waktu pikir-pikir selama 7 hari, hari
terakhir untuk menyatakan banding sampai dengan Kamis 21 Juli 2022," ujar
Kukuh kepada Wartawan.
Sebelumnya
diberitakan, terdakwa kasus tindak pidana korupsi (tipikor) penyaluran Kredit
Kepemilikan Rumah (KPR) Bank Jateng Cabang Blora, Ubaydillah Rouf alias Obet
dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan kurungan 18 tahun penjara.
Baca juga : Kades Beganjing & Kades Nginggil Diadili, Terkait Seleksi Perades
Obet yang merupakan
seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan Kabupaten Blora
juga dituntut membayar denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan apabila
tidak dibayar maka diganti dengan biaya kurungan selama 7 bulan penjara.
Selain itu, alumni
institut pemerintahan dalam negeri (IPDN) juga dituntut oleh jaksa untuk
membayar uang pengganti dalam pemberian Kredit Usaha Produktif Revolving
Credit/Rekening Koran (KUP R/C) sebesar Rp 17,2 miliar dan dalam pemberian
Kredit Pemilikan Rumah sebesar Rp 54.120.300.000.
Dalam tuntutan
tersebut, jaksa menuntut Obet dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto
Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang
perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak
pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP juncto Pasal 65 ayat (1)
KUHP.
Selain Obet, dalam
tindak pidana tersebut, pengadilan tipikor Semarang juga menyidangkan perkara
Rudatin Pamungkas alias Amung, eks Kepala Bank Jateng Cabang Blora dan Direktur
PT Lentera Emas Raya, Teguh Kristiono.
Sekadar diketahui, Ubaydillah Rouf diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit rekening koran (revolving credit), kredit kepemilikan rumah (KPR), dan kredit proyek pada Bank Jateng Cabang Blora tahun 2018 sampai 2019. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 115,5 miliar.(Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment