Lho...... Ratusan Anak di Blora Jalani Pernikahan Dini

 

INFOKU, BLORA - Sebanyak 292 perkara dispensasi kawin diterima oleh Pengadilan Negeri Kelas IB Blora, Jawa Tengah.

Ratusan perkara tersebut diterima oleh pihak pengadilan dalam kurun Januari sampai Juni 2022.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 pada Pasal 1 ayat 5, disebutkan bahwa dispensasi kawin adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami atau istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan pernikahan.

Ilustrasi

Dari 292 perkara dispensasi selama satu semester tersebut, diketahui pada Januari terdapat 50 perkara, Februari 43 perkara, Maret terdapat 42 perkara, kemudian April terdapat 50 perkara, dan Mei terdapat 51 perkara, serta pada Juni terdapat 56 perkara.

"Dari 292 perkara yang diterima, pengadilan telah memutuskan sebanyak 245 perkara dispensasi kawin," ucap Humas Pengadilan Agama Blora, Hidayatullah saat ditemui, Jumat (8/7/2022).

Sehingga pada periode Januari sampai Juni tahun ini sebanyak 245 anak di Kabupaten Blora, Jawa Tengah menjalani pernikahan dini.

Dispensasi kawin karena adat Kebiasaan Hidayatullah menjelaskan alasan mereka mengajukan dispensasi kawin disebabkan oleh sejumlah hal.

Baca juga : Lho PAD Blora Bergantung pada Banyaknya Orang Sakit

Menurut dia, adanya adat kebiasaan masyarakat ketika dua sejoli telah bertunangan, maka sudah diperbolehkan untuk tinggal bersama dalam satu kamar.

"Jadi yang seperti itu karena sudah kebiasaan," kata dia.

Bahkan, kedua orangtua tersebut seolah memfasilitasi mereka yang telah bertunangan untuk melakukan hubungan layaknya suami-istri yang sah.

Terkait adanya kebiasaan tersebut, pihaknya mengaku terkadang dibenturkan oleh dua pilihan, yaitu harus menikahkan mereka yang belum cukup umur, dan mengakomodasi nilai-nilai budaya yang ada di masyarakat.

Hamil duluan

Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan, para pihak yang mengajukan pernikahan dini karena adanya hamil terlebih dahulu.

"Mungkin karena hamil duluan. Ketika masalah sudah masuk ke PA (pengadilan agama), kami tinggal tolak atau kami kabulkan," kata dia.

Namun, terkait dengan adanya insiden hamil duluan itu, pihaknya kemungkinan besar mengabulkan dispensasi kawin tersebut.

"Kalau sudah hamil duluan ya rata-rata dikabulkan," terang dia.

Anak nikah di usia 15 tahun Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan pada Pasal 7 ayat 1, disebutkan perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

Namun, berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, pada Pasal 1 ayar 1, disebutkan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Baca juga : “Tidak ada Imbauan Penyembelihan di RPH”, Gundala Wijasena

Dengan adanya perbedaan tersebut, Hidayatullah tetap mengacu pada UU Perkawinan.

"Ketika usia mereka belum cukup untuk menikah, undang-undang saja memperbolehkan mereka untuk mengajukan ke pengadilan," kata dia.

Dari ratusan perkara tersebut, dirinya menyebut usia termuda yang mengajukan dispensasi kawin masih 15 tahun.

"Ya yang paling muda itu usia 15 tahun, dan ada yang 17 tahun dan kita kabulkan," jelas dia.

Menurutnya, perkara dispensasi kawin yang diterima oleh pengadilan, jumlahnya tidak sedikit dan cenderung semakin banyak.

Hal tersebut, kata dia disebabkan karena standar usia pernikahan dinaikkan dari yang sebelumnya minimal berumur 16 tahun menjadi 19 tahun.

"Hampir di semua pengadilan, perkara dispensasi ini membludak, karena standar usianya dinaikkan dari 16 tahun ke 19 tahun," terang dia.(Endah/IST)


Post a Comment

0 Comments