INFOKU, BLORA - Sebanyak 292
perkara dispensasi kawin diterima oleh Pengadilan Negeri Kelas IB Blora, Jawa
Tengah.
Ratusan perkara
tersebut diterima oleh pihak pengadilan dalam kurun Januari sampai Juni 2022.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 pada Pasal 1 ayat 5, disebutkan bahwa dispensasi kawin adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami atau istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan pernikahan.
Dari 292 perkara
dispensasi selama satu semester tersebut, diketahui pada Januari terdapat 50
perkara, Februari 43 perkara, Maret terdapat 42 perkara, kemudian April
terdapat 50 perkara, dan Mei terdapat 51 perkara, serta pada Juni terdapat 56
perkara.
"Dari 292
perkara yang diterima, pengadilan telah memutuskan sebanyak 245 perkara
dispensasi kawin," ucap Humas Pengadilan Agama Blora, Hidayatullah saat
ditemui, Jumat (8/7/2022).
Sehingga pada periode
Januari sampai Juni tahun ini sebanyak 245 anak di Kabupaten Blora, Jawa Tengah
menjalani pernikahan dini.
Dispensasi kawin
karena adat Kebiasaan Hidayatullah menjelaskan alasan mereka mengajukan
dispensasi kawin disebabkan oleh sejumlah hal.
Baca juga : Lho PAD Blora Bergantung pada Banyaknya Orang Sakit
Menurut dia, adanya
adat kebiasaan masyarakat ketika dua sejoli telah bertunangan, maka sudah
diperbolehkan untuk tinggal bersama dalam satu kamar.
"Jadi yang
seperti itu karena sudah kebiasaan," kata dia.
Bahkan, kedua
orangtua tersebut seolah memfasilitasi mereka yang telah bertunangan untuk
melakukan hubungan layaknya suami-istri yang sah.
Terkait adanya
kebiasaan tersebut, pihaknya mengaku terkadang dibenturkan oleh dua pilihan,
yaitu harus menikahkan mereka yang belum cukup umur, dan mengakomodasi
nilai-nilai budaya yang ada di masyarakat.
Hamil duluan
Pihaknya juga tidak
menutup kemungkinan, para pihak yang mengajukan pernikahan dini karena adanya
hamil terlebih dahulu.
"Mungkin karena
hamil duluan. Ketika masalah sudah masuk ke PA (pengadilan agama), kami tinggal
tolak atau kami kabulkan," kata dia.
Namun, terkait dengan
adanya insiden hamil duluan itu, pihaknya kemungkinan besar mengabulkan
dispensasi kawin tersebut.
"Kalau sudah
hamil duluan ya rata-rata dikabulkan," terang dia.
Anak nikah di usia 15
tahun Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang
perkawinan pada Pasal 7 ayat 1, disebutkan perkawinan hanya diizinkan apabila
pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
Namun, berdasarkan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak,
pada Pasal 1 ayar 1, disebutkan anak adalah seseorang yang belum berusia 18
tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Baca juga : “Tidak ada Imbauan Penyembelihan di RPH”, Gundala Wijasena
Dengan adanya
perbedaan tersebut, Hidayatullah tetap mengacu pada UU Perkawinan.
"Ketika usia
mereka belum cukup untuk menikah, undang-undang saja memperbolehkan mereka
untuk mengajukan ke pengadilan," kata dia.
Dari ratusan perkara
tersebut, dirinya menyebut usia termuda yang mengajukan dispensasi kawin masih
15 tahun.
"Ya yang paling
muda itu usia 15 tahun, dan ada yang 17 tahun dan kita kabulkan," jelas
dia.
Menurutnya, perkara
dispensasi kawin yang diterima oleh pengadilan, jumlahnya tidak sedikit dan
cenderung semakin banyak.
Hal tersebut, kata
dia disebabkan karena standar usia pernikahan dinaikkan dari yang sebelumnya
minimal berumur 16 tahun menjadi 19 tahun.
"Hampir di semua pengadilan, perkara dispensasi ini membludak, karena standar usianya dinaikkan dari 16 tahun ke 19 tahun," terang dia.(Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment