Kades Beganjing & Kades Nginggil Diadili, Terkait Seleksi Perades


INFOKU, BLORA - Dua oknum kepala desa di Blora, Jawa Tengah diduga memalsukan surat terkait seleksi pengisian perangkat desa.

Kedua oknum tersebut yakni, Darno yang merupakan kepala desa Nginggil, Kecamatan Kradenan, dan Muhammad Kasno yang merupakan kepala desa Beganjing, Kecamatan Japah.

Kepala seksi intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko mengungkapkan kedua oknum kades tersebut telah menjalani sidang perdana pada Kamis, 7 Juli 2022 lalu.

"Iya, sudah proses sidang," ucap Jatmiko kepada wartawan, Senin (11/7/2022).

Sementara itu, berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) pengadilan negeri Blora, Darno didakwa melanggar Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP terkait pemalsuan surat.

Selain Darno, pada Nomor Perkara 69/Pid.B/2022/PN Bla, juga menyebut nama Suprono.

Baca juga : Rapor Merah Puskesmas Randublatung dan Doplang

Kedua terdakwa tersebut diduga membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah isinya benar dan tidak palsu.

Nantinya sidang lanjutan tersebut akan kembali dilaksanakan pada Rabu (13/7/2022) mendatang. Sedangkan pada Nomor Perkara 70/Pid.B/2022/PN Bla, pengadilan mengadili terdakwa Muhammad Kasno dan Moh Ramli.

Baca juga : Validasi Data Tak Kunjung Selesai, Disdagkop Gandeng Kejaksaan Blora

Keduanya didakwa melanggar Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. Muhammad Kasno dan Moh Ramli juga diduga membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah isinya benar dan tidak palsu.

Sekadar diketahui, pengisian perangkat desa (perades) di Kabupaten Blora dikuti sekitar 194 desa dengan jumlah lowongan perangkat sebanyak 857 jabatan sudah selesai dilaksanakan.

Antusiasme masyarakat untuk mengisi lowongan tersebut sangatlah banyak. Maka tak heran, mereka rela melakukan segala cara untuk dapat menempati lowongan itu.

Usai pelaksanaan tes pengisian perades kali ini, banyak dari mereka yang gagal lolos perangkat desa melakukan aksi unjuk rasa dan membuat laporan ke pihak kepolisian karena merasa dicurangi.(Endah/IST)



Post a Comment

0 Comments