INFOKU, BLORA - Diduga mengedarkan
narkotika jenis sabu, W (46), seorang warga Kecamatan Jaken Kabupaten Pati Jawa
Tengah diamankan oleh petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres
Blora.
W diamankan pada hari Selasa, (19/07/2022) saat berada di wilayah Jalan Raya Pati Blora turut Desa Kalinanas Kecamatan Japah Kabupaten Blora.
Kasatresnarkoba
Polres Blora Iptu Edi Santosa membeberkan bahwa kejadian berawal dari adanya
laporan masyarakat bahwa akan ada tindak pidana narkotika di wilayah kecamatan
Japah.
"Berawal dari
laporan masyarakat, kita lakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi dan
bahan keterangan," kata Kasatresnarkoba, Rabu, (20/07/2022).
Setelah melakukan
penyelidikan, akhirnya petugas berhasil mengamankan W yang diduga akan
bertransaksi di wilayah kecamatan Japah.
Dan akhirnya pada
hari Selasa, (19/07/2022) sekira pukul 17.00 WIB Petugas Satresnarkoba berhasil
mengamankan tersangka W di wilayah desa Kalinanas Japah setelah dilakukan
penggeledahan ternyata benar ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang
dibawa oleh tersangka.
Kepada petugas,
tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Selain mengamankan
tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket
Narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus plastik klip warna bening di
gulung dan dimasukan dalam sedotan Palstik warna bening dengan berat 0,84 gram.
Kemudian satu buah
handphone, satu potong celana warna hitam ada tulisan NEW FASHION dan satu unit
sepeda motor warna merah tanpa No. Polisi.
"Pelaku dijerat
Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang
Narkotika dengan ancaman pidana minimal kurungan 4 tahun penjara," beber
Kasatresnarkoba Polres Blora.
Baca juga : Kades Beganjing & Kades Nginggil Diadili, Terkait Seleksi Perades
Kepada warga, Perwira
Polri yang berlatar belakang pendidikan Brimob ini mewanti wanti agar selalu
mawas diri dan tidak terjerumus dalam pergaulan bebas dan narkotika, apalagi
sampai menjadi seorang pengedar narkoba.
"Jangan rusak
kesehatan dan masa depan dengan mengkonsumsi narkoba, apalagi menjadi pengedar.
Jika ditemukan dan ditangkap petugas maka akan diberikan hukuman sesuai dengan
aturan yang ada," tandasnya.
Untuk diketahui, Polres Blora terus berkomitmen untuk memberantas narkoba di wilayah kabupaten Blora. Setelah pada malam takbiran Idul Adha lalu berhasil mengamankan seorang tersangka, belum ada satu bulan Satresnarkoba berhasil mengamankan satu orang tersangka kembali. (Setyorini/POL)
0 Comments
Post a Comment