INFOKU, BLORA – Sekitar 228 kursi
perangkat desa (Perades) kosong data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa (DPMD) Blora.
DPRD mendesak segera
dilakukan pengisian, karena berdampak pelayanan masyarakat.
Sebaliknya, dinas PMD belum bisa memastikan pengisian kekosongan itu, alasannya masih evaluasi peraturan perekrutan perades.
Ketua DPRD Blora M
Dasum menjelaskan, sebagai pengawasan dan kontrol kepada kebijakan di daerah,
pihaknya mendorong pemkab segera menuntaskan kekosongan perades. Jumlah 228
menurutnya segera dituntaskan secepatnya.
“Perangkat desa yang
diangkat dengan masa periodesasi telah habis masa tugas, berusia 60 tahun,”
terangnya.
Menurut Dasum, jika
kursi perades banyak yang kosong tentu akan berpengaruh pada pelayanan kepada
masyarakat Desa.
Baca juga : Rapor Merah Puskesmas Randublatung dan Doplang
Selain itu beberapa
permasalahan juga perlu diantisipasi agar pada proses seleksi tidak ada pihak
yang dirugikan.
Kepala Bidang
Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Blora Dwi Edy
Setyawan mejelaskan, masih terdapat jabatan perades belum terisi pada tahun
ini.
Data di dinasnya tercatat sebanyak 228 kursi masih kosong dan jumlah itu tersebar di beberapa kecamatan.
“Untuk yang paling
banyak perkiraan di Kecamatan Kunduran,” jelasnya.kemarin (12/7).
Terkait anjuran DPRD
untuk segera mengisi kekosongan perades, Dwi menerangkan belum ada jadwal
secara pasti, sebab pihak desa belum mengirimkan pengajuan.
Selain itu, karena
pada pelaksanaan perades sebelumnya terjadi kendala, sehingga saat ini sedang
dilakukan evaluasi regulasi.
Baca juga : Validasi Data Tak Kunjung Selesai, Disdagkop Gandeng Kejaksaan Blora
“Untuk penuntasannya
dilakuakn tahun ini atau tahun depan, kami masih evaluasi regulasinya dahulu,”
ujarnya
Pada seleksi
penerimaan perades sebelumnya, tercatat sebanyak 849 kursi terisi. Dalam
pelaksanaannya menggunakan sistem CAT,bekerjasama dengan perguruan tinggi.
Namun, sempat diwarnai aksi protes para peserta. Beberapa diantara pesrta seleksi terpilih sudah melaksanakan pelantikan. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment