INFOKU, BLORA - Bupati Blora H. Arief Rohman secara simbolis menyerahkan Dokumen Rancangan KUA-PPAS APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2022 kepada pimpinan DPRD.
Penyerahan dokumen
dilakukan pada rapat DPRD Kabupaten dalam acara Penyampaian Rancangan Kebijakan
Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten
Blora Tahun Anggaran (TA) 2023 dan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Priorotas
Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran (TA) 2022.
Rapat paripurna
dipimpin Ketua DPRD HM Dasum, didampingi sejumlah Wakil Ketua DPRD bertempat di
ruang rapat setempat, Jumat (29/7/2022).
HM Dasum mengatakan,
Berdasarkan Pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, Kebijakan Umum
APBD (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) disusun berdasarkan
RKPD.
"KUA dan PPAS
merupakan dokumen yang terkait dengan proses penyusunan APBD yang dibahas
antara Pemerintah Daerah dengan DPRD," jelasnya.
Baca juga : Terkait Tes Perangkat Desa, Kades Beganjing & Kades Nginggil Diadili
Pada kesempatan itu
Bupati Blora antara lain menyampaikan perencanaan pembangunan dan keuangan akan
terlaksana dengan baik, sinergis dan terarah apabila diawali dengan perencanaan
yang matang memperhatikan aspek kontinuitas.
Dengan telah disampaikannya rancangan KUA dan rancangan PPAS Tahun Anggaran 2023 serta rancangan Perubahan KUA dan rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022, Arief Rohman sangat berharap semuanya dapat segera dibahas dan disepakati menjadi KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 serta Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022. (Endah/KOM)
0 Comments
Post a Comment