Dana Pinjaman Untuk Proyek Jalan di Blora Masuk Tahap Lelang

 

INFOKU, BLORA - Dana pinjaman daerah sebesar Rp 150 Miliar dialokasikan pada paket pembangunan 15 jalan di Blora sudah tahap lelang.

Sedangkan, untuk opsi pencairan dana menggunakan satu kali atau dua kali pengambilan, masih menunggu penandatanganan kontrak kerja dengan rekanan terpilih.

salah satu Ruans jalan Blora  Randublatung yang mengalami kerusakan. Tahun ini sebagian ruas jalan itu akan diperbaiki dengan menggunakan dana hutang dari Bank Jateng

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Blora Samgautama Karnajaya menjelaskan, paket pengerjaan jalan dari anggaran pinjaman daerah saat ini sudah proses lelang di layanan pengadaan secara elektronik (LPSE). Lelang secara terbuka siapa saja bisa mengakses.

“Sebanyak 15 jalan dibangun dari dana pinjaman daerah masih proses lelang,” jelasnya.

Baca juga : Lho PAD Kabupaten Blora Bergantung pada Banyaknya Orang Sakit

Terkait pencairan dana menggunakan opsi satu termin atau dua termin, Samgautama mengaku masih menunggu penandatangan perjanjian kontrak. Jika pencairan dilakukan satu kali lebih meringankan bunga. Sebab, setiap penarikan dana pinjaman dari bank dikenakan bunga.

Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan dan Aset Daerah (BPKAD) Blora Slamet Pamudji menjelaskan, dari jumlah pinjaman daerah disepakati Rp 150 miliar saat ini masih di Bank Jateng Cabang Surakarta, dan  pengambilan disesuaikan pengerjaan proyek jalan.

Mumuk memperkirakan dari jumlah pagu pinjaman Rp 150 miliar, tidak mungkin habis, karena pengambilan berdasar hasil lelang.

Baca juga : Terkait Tes Perangkat Desa, Kades Beganjing & Kades Nginggil Diadili

Misalnya, jika pagu pada lelang Rp 10 miliar, tentu hasil lelang akan di bawah nilai pagu tersebut.

Ia berharap, saat perjanjian kontrak pengambilan dana pinjaman hanya dailakukan satu kali, sebab dalam peraturan ketika mengambil dana di bank dikenakan bunga. Semakin banyak termin pengambilan bunga dibayarkan juga banyak. (Endah/IST)


Post a Comment

0 Comments