INFOKU, BLORA - Pembentukan badan
usaha milik bersama (Bumdesma) sebagian besar masih audit independen.
Sedangkan, yang sudah selesai baru dua kecamatan yakni Kedungtuban dan Ngawen dan menurut rencana akan di-review pengawas daerah dari inspektorat.
Kepala Bidang (Kabid)
Pemberdayaan Masyarakat Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Blora,
Sunarno menjelaskan dua eks program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM)
telah selesai audit internal. Keduanya berada di Kecamatan Kedungtuban dan
Ngawen.
“Untuk audit bisa
dilakukan terserah kesepakatan antar desa,” jelasnya.
Setelah audit
internal selesai, berkas disampaikan ke dinas PMD, kemudian akan diberikan
kepada inspektorat dalam hal ini adalah badan pengawas daerah (Bawasda), untuk
melakukan review hasil audit.
“Setelah keluar
hasilnya Bumdesma sudah bisa diterapkan,” tuturnya.
Menurutnya, eks PNPM
bertransformasi menjadi bumdesma berdampak pada fleksibilitas usaha.
Baca juga : Lho PAD Kabupaten Blora Bergantung pada Banyaknya Orang Sakit
Jika sebelumnya hanya
bisa digunakan untuk simpan pinjam, bisa dikembangkan berbagai usaha.
Tentu sesuai potensi dan kesepakatan antardesa di satu kecamatan tersebut. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment