Berpihak Petani Kecil, KHDPK jangan sampai dicabut

 

INFOKU, BLORA Melalui Demo, Gabungan Kelompok Tani Hutan Blora Selatan (GKTHBS) menuntut kejelasan lahan dan sosialisasi kawasan hutan dengan peruntukan khusus (KHDPK).

Mereka ingin aturan bisa diterapkan agar tidak terjadi konflik antarkelompok tani.

Koordinator GKTHBS Exy Wijaya menjelaskan, gabungan kelompok tani hutan (KTH) sepakat mendesak agar KHDPK segera diterapkan.

Edukasi terhadap petani diperlukan agar tidak timbul konflik antarpetani hutan.

Dia menyadari jika ada pro-kontra program KHDPK, namun program dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus segera diterapkan.

Sehingga memperjelas lahan digarap petani kecil dan lahan dikelola perhutani.

Wijaya mewanti-wanti jangan sampai ada kepentingan di luar petani hutan. Jika KHDPK diterapkan, ia mencontohkan seperti ada calo pengajuan sertifikat izin pengelolaan hutan perhutanan sosial (IPHPS). “Petani hutan butuh pemahaman menyeluruh,’’ jelasnya.

Supriyono ketua kelompok tani hutan Prigodani Kalisari Jaya menjelaskan, KHDPK jangan sampai dicabut.

Baca juga : Walau Sudah Diralat Sebagai Pemenang, Amiul Menolak Dilantik Kasun Talokwohmojo, Ngawen Blora

Kasihan masyarakat kecil berada di lingkungan hutan. KHDPK lebih berpihak petani kecil.

Dia membandingkan jika pengelolaan hutan melalui perhutani berdurasi satu atau dua tahun. “Sedangkan KHDPK bisa sampai 35 tahun,” jelasnya.

Menurut dia, selama bekerja sama dengan Perhutani, ditarik untuk membayar, yang dinamakan agro. Sedangkan ketika petani meminta kuitansi, petugas tidak berani memberikan tanda bukti. Ia mengaku beberapa petani kelompoknya ditarik sekitar Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu tiap kali panen.

Baca juga : Dekat Pertapaan Mbah Suro yang Dipercaya Sakral, Lokasi Jatuhnya Jet Tempur TNI AU di Blora

“Katanya untuk agro, tiap kali diminta kuitansi tidak berani, biasanya yang menarik uang itu pakai seragam dan biasanya tidak pakai seragam,” jelasnya.

Kepala KKS Perhutani KPH Randublatung Suhermanto saat dikonfirmasi terkait penarikan uang kepada petani hutan oleh perhutani belum bisa memberikan jawaban. “Belum ada, nunggu pak administratur (Adm),” terangnya. (Heru/IST)


Post a Comment

0 Comments