Walau Belum ada Regulasi Tenaga Kesehatan Non-ASN, Dinkes Blora Usulkan 400 orang Jadi PPPK

 

INFOKU, BLORALangkah cepat dilakukan Dinas Kesehatan (Dinkes) Blora masih memiliki sekitar 500 pegawai non-aparatur sipil negara (ASN).

Hal ini dilakukan untu menindak lanjuti adanya rencana penghapusan tenaga honoror, dinas telah mengusulkan 400-an formasi PPPK.

Kepala Dinkes Blora Edy Widayat menyampaikan, di lingkungan DKK terdapat 551 orang.

Terkait dengan adanya kebijakan penghapusan tenaga non-ASN, pihaknya akan mengikuti aturan tersebut.

Selambat-lambatnya sampai dengan 28 November 2023 mendatang. Artinya, saat itu sudah tidak ada lagi pegawai berstatus non-ASN. Pegawai dalam instansi pemerintahan diisi PNS, PPPK, atau outsourching.

Saat ini pihaknya masih mengacu regulasi. Ke depan masih menunggu regulasi baru.

Setiap tahun DKK selalu menyusun rencana kebutuhan anggaran berdasarkan analisis beban kerja di setiap fasilitas kesehatan (faskes). Seperti kebutuhan dokter umum, bidan, hingga apoteker.

Baca juga : Hindari Penghapusan, Guru Honorer Dipastikan Bisa Ikut Seleksi PPPK

”Itu koneks dengan sistim sumber daya kesehatan. Koneks dengan kementerian kesehatan,” katanya.

Pihaknya mengaku tidak pernah merekrut tenaga honorer. Selama ini, tenaga non-ASN dibiayai masing-masing faskes melalui anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Meski demikian, berkaitan dengan usulan PPPK penetapan kuota nantinya tetap berada di tangan Kemenpan RB.

Selain itu, usulan kebutuhan PPPK juga tetap mempertimbangkan kemampuan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) untuk belanja pegawai.

”Harus menjadi pertimbangan utama. Kalau butuh ideal kami tetap butuh,” ungkapnya.

Baca juga : Waduh … 5.000 Honorer Pemkab Blora bakal Dihapus

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, dari pemetaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora, total sementara tenaga non-ASN di Blora ada 5.061. Jumlah tersebut mencakup 1.767 tenaga guru, 634 kesehatan, dan tenaga teknis lain dengan total 2.660 orang.

BKD masih memetakan jumlah tenaga honorer yang dinilai memenuhi syarat untuk mendaftar PPPK.

Untuk formasi guru, saat ini sudah ada regulasi Peraturan Menpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah. (Endah/IST)


Post a Comment

0 Comments