INFOKU, BLORA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora memetakan
keberadaan lima ribu pegawai non-ASN di lingkungannya.
Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut komitmen pemerintah terhadap penyelesaian dan penanganan tenaga honorer.
Badan Kepegawaian
Daerah (BKD) Blora telah menerima surat dari Menteri Pemberdayaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi.
Diantara poin yang
disampaikan dalam surat tersebut adalah menghapuskan jenis kepegawaian selain
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
(PPPK).
Apabila instansi
membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi ataupun tenaga kebersihan dapat
dilakukan melalui outsourcing melalui pihak ketiga.
Baca juga : Tekan Angka Pengangguran, Blora Gelar Job Fair 2022 Lowongan Kerja
Artinya bukan
merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.
BKD juga diminta
untuk memetakan tenaga Non ASN yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi
PPPK atau calon PNS.
Menindaklanjuti hal
tersebut Kepala BKD Blora Heru Eko Wiyono menyampaikan, pihaknya telah
menindaklanjuti dengan melakukan pemetaan pegawai non ASN di lingkungan
Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sebelumnya, BKD Blora
sudah melarang perekrutan honorer sejak 2019. Sehingga tidak boleh ada
penambahan tenaga.
Baca juga : Pertama Di Jateng, Bupati Djoko Nugroho Lantik P3K Blora
Data sementara, kata
Heru, ada sekitar 8.108 ASN dan 5.061 non ASN.
“Tugas kami pemetaan.
Akan breakdown lagi, kira-kira teman-teman yang bisa mendaftar di PPPK berapa,”
ujarnya.
Selain itu BKD
melakukan pemetaan formasi. Kemarin, telah dilakukan pembahasan antar OPD untuk
membahas ini.
“Akan kami sampaikan
langkah strategis untuk penyelesaiannya,” tambahnya.
Heru menjelaskan,
untuk bisa masuk ke PPPK telah diatur regulasi, tentang formasi apa saja yang
boleh diisi PPPK, sehingga jumlahnya terbatas.
Sementara, terkait
dengan penghapusan tenaga Non-ASN, selambat-lambatnya harus selesai pada
sekitar November 2023 mendatang.
“Langkah kami pemetaan, strategi, tidak gegabah,” Pungkasnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment