Waduh … 5.000 Honorer Pemkab Blora bakal Dihapus

 

INFOKU, BLORA -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora memetakan keberadaan lima ribu pegawai non-ASN di lingkungannya.

Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut komitmen pemerintah terhadap penyelesaian dan penanganan tenaga honorer.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora telah menerima surat dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Diantara poin yang disampaikan dalam surat tersebut adalah menghapuskan jenis kepegawaian selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Apabila instansi membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi ataupun tenaga kebersihan dapat dilakukan melalui outsourcing melalui pihak ketiga.

Baca juga : Tekan Angka Pengangguran, Blora Gelar Job Fair 2022 Lowongan Kerja

Artinya bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.

BKD juga diminta untuk memetakan tenaga Non ASN yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK atau calon PNS.

Menindaklanjuti hal tersebut Kepala BKD Blora Heru Eko Wiyono menyampaikan, pihaknya telah menindaklanjuti dengan melakukan pemetaan pegawai non ASN di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sebelumnya, BKD Blora sudah melarang perekrutan honorer sejak 2019. Sehingga tidak boleh ada penambahan tenaga.

Baca juga : Pertama Di Jateng, Bupati Djoko Nugroho Lantik P3K Blora

Data sementara, kata Heru, ada sekitar 8.108 ASN dan 5.061 non ASN.

“Tugas kami pemetaan. Akan breakdown lagi, kira-kira teman-teman yang bisa mendaftar di PPPK berapa,” ujarnya.

Selain itu BKD melakukan pemetaan formasi. Kemarin, telah dilakukan pembahasan antar OPD untuk membahas ini.

“Akan kami sampaikan langkah strategis untuk penyelesaiannya,” tambahnya.

Heru menjelaskan, untuk bisa masuk ke PPPK telah diatur regulasi, tentang formasi apa saja yang boleh diisi PPPK, sehingga jumlahnya terbatas.

Sementara, terkait dengan penghapusan tenaga Non-ASN, selambat-lambatnya harus selesai pada sekitar November 2023 mendatang.

    Sehingga diharap nantinya status pegawai hanya PPPK, PNS, atau outsourcing.

“Langkah kami pemetaan, strategi, tidak gegabah,” Pungkasnya. (Endah/IST)


Post a Comment

0 Comments