Terkendala Validasi Data, Penempatan Pedagang di Blok D Pasar Blora Molor

 

INFOKU, BLORA - Blok D Pasar Rakyat Sido Makmur telah dibangun beberapa bulan lalu, namun hingga saat ini belum ditempati penjual.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Blora Kiswoyo mengaku, saat ini masih dalam tahap verifikasi dan validasi data penjual.

Validasi ini untuk memastikan pedagang yang akan menempati lokasi benar-benar berhak dan tidak dijual untuk orang lain. Untuk itu, pihaknya menggandeng Kejaksaan untuk proses penataan pedagang Blok D Pasar Sido Makmur itu.

Pihaknya mengaku telah melaksanakan rapat dengan Kejaksaan, pengelola, serta perwakilan pedagang guna penentuan dan penataan pedagang.

“Dari berapa pemohon yang masuk ke kami, akan kami verifikasi dan validasi, nanti akan muncul daftar nominatif,” ungkap Kiswoyo.

Baca juga : Segera muncul Tersangka Kasus Dugaan Pungli Pasar Wulung Randublatung

Dia mengaku, mendapat saran dari kejaksaan negeri Blora untuk memastikan kembali, masih ada eks Pasar Blora dan Pasar Kaliwangan yang belum mendapatkan lapak.

“Kami baru persiapan verifikasi data akhir dengan Kejaksaan. Hal itu agar secara yuridis tidak salah. Opini yang terbangun juga lebih baik,” jelasnya.

Kiswoyo mengatakan, Blok D Pasar Sido Makmur terdiri dari 26 kios, 107 los, serta 48 meja, sedangkan jumlah pedagang pendasaran yang rencananya akan menempati los lebih dari 1-7 pedagang, sehingga sinkronisasi dan validasi data penting untuk dilakukan.

Baca juga : Waduh ... Plafon Pasar Sidomakmur Blora Ambrol

“Prioritaskan yang belum punya. Jangan sampai yang sudah punya di Blok A, B, atau C, mengajukan lagi di blok D. Asas keadilan harus diutamakan,” tegasnya.

Dengan mekanisme penataan pedagang yang transparan, menurutnya penataan pedagang akan berjalan tanpa adanya beban apapun. Pihaknya juga akan melakukan perjanjian agar pedagang yang tidak aktif, maka lapaknya akan ditarik kembali oleh pemkab.

“Apabila udah tidak digunakan lagi, nantinya akan kami tarik kembali. Yang terpenting dana pemerintah untuk membangun pasar ini dapat dimanfaatkan pedagang. Bukan untuk monopoli,” ucap  Kiswoyo tegas.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blora Ichwan Effendi membenarkan telah dihubungi Dindagkop UKM mengenai penempatan Blok D Pasar Sido Makmur. Dia mengaku pihaknya diajak konsultasi mengenai penataan pedagang di blok D.

“Kami sifatnya untuk konsultasi saja. Kami menyarankan, pedagang yang harus menjadi prioritas yakni yang dulunya berdagang di Pasar Blora dan Pasar Kaliwangan,” jelas Ichwan.  (Endah/IST)


Post a Comment

0 Comments