INFOKU, BLORA - Blok D Pasar Rakyat
Sido Makmur telah dibangun beberapa bulan lalu, namun hingga saat ini belum
ditempati penjual.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Blora Kiswoyo mengaku, saat ini masih dalam tahap verifikasi dan validasi data penjual.
Validasi ini untuk
memastikan pedagang yang akan menempati lokasi benar-benar berhak dan tidak
dijual untuk orang lain. Untuk itu, pihaknya menggandeng Kejaksaan untuk proses
penataan pedagang Blok D Pasar Sido Makmur itu.
Pihaknya mengaku
telah melaksanakan rapat dengan Kejaksaan, pengelola, serta perwakilan pedagang
guna penentuan dan penataan pedagang.
“Dari berapa pemohon
yang masuk ke kami, akan kami verifikasi dan validasi, nanti akan muncul daftar
nominatif,” ungkap Kiswoyo.
Baca juga : Segera muncul Tersangka Kasus Dugaan Pungli Pasar Wulung Randublatung
Dia mengaku, mendapat
saran dari kejaksaan negeri Blora untuk memastikan kembali, masih ada eks Pasar
Blora dan Pasar Kaliwangan yang belum mendapatkan lapak.
“Kami baru persiapan
verifikasi data akhir dengan Kejaksaan. Hal itu agar secara yuridis tidak
salah. Opini yang terbangun juga lebih baik,” jelasnya.
Kiswoyo mengatakan,
Blok D Pasar Sido Makmur terdiri dari 26 kios, 107 los, serta 48 meja,
sedangkan jumlah pedagang pendasaran yang rencananya akan menempati los lebih
dari 1-7 pedagang, sehingga sinkronisasi dan validasi data penting untuk
dilakukan.
Baca juga : Waduh ... Plafon Pasar Sidomakmur Blora Ambrol
“Prioritaskan yang
belum punya. Jangan sampai yang sudah punya di Blok A, B, atau C, mengajukan
lagi di blok D. Asas keadilan harus diutamakan,” tegasnya.
Dengan mekanisme
penataan pedagang yang transparan, menurutnya penataan pedagang akan berjalan
tanpa adanya beban apapun. Pihaknya juga akan melakukan perjanjian agar
pedagang yang tidak aktif, maka lapaknya akan ditarik kembali oleh pemkab.
“Apabila udah tidak
digunakan lagi, nantinya akan kami tarik kembali. Yang terpenting dana
pemerintah untuk membangun pasar ini dapat dimanfaatkan pedagang. Bukan untuk
monopoli,” ucap Kiswoyo tegas.
Kepala Kejaksaan
Negeri Kabupaten Blora Ichwan Effendi membenarkan telah dihubungi Dindagkop UKM
mengenai penempatan Blok D Pasar Sido Makmur. Dia mengaku pihaknya diajak
konsultasi mengenai penataan pedagang di blok D.
“Kami sifatnya untuk konsultasi saja. Kami menyarankan, pedagang yang harus menjadi prioritas yakni yang dulunya berdagang di Pasar Blora dan Pasar Kaliwangan,” jelas Ichwan. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment