INFOKU, BLORA – Akhirnya Pengadilan
Negeri Blora telah memutuskan perkara gugatan eks Ketua Dewan Pimpinan Cabang
(DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Blora, Setiyadji
Setyawidjaja terhadap sejumlah pihak.
Humas Pengadilan Negeri Blora, Rahmat Dahlan menuturkan, pihaknya telah memproses perkara gugatan tersebut.
"Perkara yang
bersangkutan sudah diputus," ucap Rahmatdalam keterangan kepada wartawan,
Kamis (2/6/2022).
Untuk lebih detilnya,
perkara tersebut dapat dilihat pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP)
Pengadilan Negeri Blora.
Dalam penelusuran
tersebut, dijelaskan pengadilan tidak berwenang untuk memproses perkara yang
diajukan oleh Setiyadji Setyawidjaja.
Dalam amar
putusannya, pengadilan mengabulkan eksepsi para tergugat.
Baca juga : Mr. Kokok, Join the Gerindra Party
"Menyatakan
pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara ini," bunyi amar
putusan tersebut.
Selain itu, menghukum
penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 961.500.
Sekadar diketahui,
berdasarkan nomor perkara 1/Pdt.G/2022/PN Bla, tertanggal 3 Januari 2022,
Setiyadji Setyawidjaja menggugat sejumlah pihak antara lain, gubernur Jawa
Tengah, Bupati Blora, ketua DPRD Blora, sekretaris DPRD Blora, ketua DPC
Gerindra Blora, Ketua KPU Blora, serta ketua Bawaslu Blora.
Kuasa hukum Setiyadji
Setyawidjaja, Farid Rudiantoro saat ditemui wartawan pada 6 Januari 2022 lalu mengungkapkan
alasannya menggugat para pihak tersebut.
Dirinya menjelaskan
alasannya menggugat Ganjar Pranowo karena telah mengeluarkan Surat Keputusan
Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/159 Tahun 2021 tentang Peresmian Pemberhentian
Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Blora masa jabatan 2019-2024.
Baca Juga : Pasar Hewan Ditutup 14 Hari, Blora Zona Merah PMK
Surat yang
ditandatangani Ganjar Pranowo pada 28 Desember 2021 tersebut, memutuskan
pemberhentian Setiyadji Setyawidjaja dari jabatannya sebagai anggota DPRD
Kabupaten Blora dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya.
Padahal, pihaknya
mengaku sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Ganjar Pranowo terkait
proses hukum yang sedang dilakukan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan.
Namun, tampaknya
Ganjar tidak menggubris surat tersebut dan tetap menindaklanjuti surat dari
Bupati Blora terkait pemberhentian antarwaktu (PAW) Setiyadji sebagai anggota
DPRD Kabupaten Blora.
Selain itu, dalam gugatannya tersebut, pihaknya ingin majelis hakim mencabut surat yang dikeluarkan oleh Gubernur tentang peresmian pemberhentian antar waktu, hingga meminta uang ganti rugi senilai Rp 51 miliar.(Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment