INFOKU, BLORA – Polres Blora terus
melakukan pengusutan dugaan adanya pungutan liar (pungli) jual beli kios di
Pertokoan Pasar Wulung, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora.
Sampai saat ini sudah ada sekitar 40 orang yang diperiksa sebagai saksi, yang mana dua diantaranya merupakan pegawai dinas perdagangan koperasi dan usaha kecil menengah (Dindagkop UKM).
Kepala Dindagkop UKM
Kabupaten Blora, Kiswoyo merespons terkait dugaan keterlibatan anak buahnya
yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
"Kami tidak bisa
mengintervensi, dan mereka harus kooperatif," ucap dia saat ditemui
wartawan di Pasar Rakyat Blora Sido Makmur, Kamis (16/6/2022).
Dirinya menyebut,
pihak kepolisian tidak akan salah dalam melakukan pemeriksaan terhadap
orang-orang yang diduga terlibat dalam pungli jual beli kios di pertokoan pasar
wulung itu.
"Ya karena itu
masih dugaan artinya tentu itu wilayahnya APH (aparat penegak hukum), jadi saya
yakin langkah ataupun tahapan yang dilakukan oleh APH pasti sesuai dengan
prosedur, lha kita sebagai pelaksana di bawah, ketika dipanggil ya saya minta
untuk kooperatif, ya datang, ikuti proses itu, ya yang kalian alami, lakukan
dan ketahui kan seperti itu," jelasnya.
Baca juga : Ketahuan Cor Jalan Pakai Grosok, Pemborong Janji Bongkar dan Cor lagi
Dalam pemberitaan kemarin,
Kepala satuan reserse kriminal (Kasat Reskrim) Polres Blora, Ajun Komisaris
Polisi (AKP) Setiyanto mengatakan pihaknya telah memeriksa sekitar 40 orang
terkait tindak pidana tersebut.
"Kami telah
melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap 40 orang saksi, 38 dari para
pedagang di pasar wulung dan 2 orang dari Dindagkop UKM," ucap Setiyanto,
Kamis (16/6/2022).
Selain memeriksa para
pedagang, dan pegawai pemerintah dari Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha
Kecil Menengah (Dindagkop UKM), pihaknya juga telah memeriksa pengelola pasar.
"Pengelola pasar
memang sebagian sudah kami lakukan pemeriksaan yang pelaku-pelaku yang diduga
terlibat, jadi kita mengarah ke tersangka dengan adanya dasar melakukan gelar
perkara," kata dia.
Tak hanya itu, pihak
kepolisian telah melakukan audit terhadap kerugian yang diderita dari para
pedagang berdasarkan sejumlah bukti seperti surat bukti penerimaan uang.
"Adapun total
kerugian sekitar Rp 800 juta," kata dia.
Baca juga : PAW Anggota DPRD Terus Berlanjut, Kali Ini Diajukan PKB Blora
Sedangkan untuk ruko
yang berada di pasar tersebut sampai saat ini masih digunakan oleh para
pedagang sebagai tempat berjualan seperti biasa.
Sekadar diketahui,
Pertokoan Pasar Wulung memiliki sekitar 99 kios. Setiap pedagang yang ingin
memiliki kios tersebut diwajibkan membayar uang sekitar Rp 45 juta sampai Rp 50
juta rupiah.
Uang dari para
pedagang tersebut kemudian disetorkan kepada bendahara pasar.
Namun, ada juga oknum
pegawai pemerintah yang mendatangi para pedagang untuk mengangsur
kekurangannya.
Dugaan adanya pungli dalam jual beli kios di pasar itu sudah terjadi sejak 2019 setelah pasar tersebut selesai dibangun.(Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment