Penyaluran BOS Tahap Dua Terkendala

 

INFOKU, BLORA - Penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahap dua terkendala laporan pada aplikasi, perlu dievaluasi.

Terdapat beberapa dana BOS tahun lalu masih tersisa. Keterbatasan sumber daya manusia (SDM) masih minim.

DPRD Blora mendorong pendampingan kepada operator sekolah. Serta sekolah harus aktif melapor perkembangan dana BOS.

“Nanti sekolah-sekolah yang belum pencairan BOS perlu ada pendampingan kepada operator sekolah,” kata Ketua Komisi D DPRD Ahmad Labib Hilmy kemarin.

Dia menjelaskan, komisinya akan melakukan pengecekan di lapangan untuk mendata operator mana saja kekurangan SDM.

Menurutnya, dana BOS penting untuk sekolah, juga menwanti-wanti agar penggunaan sesuai regulasi dan kebutuhan.

Baca juga : KPU Blora Masih Menunggu PKPU Tahapan Pemilu Secara Detail

Dan mengingatkan, penggunaan dana BOS jangan sampai disalahgunakan hal-hal menyimpang.

“Untuk beberapa sekolah yang terkendala tahun lalu akan kami komunikasikan lagi,” jelasnya.

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdik Blora Mimik Takaryani menjelaskan, pihaknya tidak mengantongi data sekolah yang belum melakukan pencairan dana BOS.

Jika sekolah tidak memberikan laporan, tentu tidak bisa mendapatkan datanya.

“Jadi intinya kami tidak punya data, kalau sekolahnya tidak laporan,” tuturnya.

Sebenarnya sekolah wajib melaporkan realisasi penggunaan dana BOS ke laman BOS Salur.

Terkait komponen sekolah penerima BOS salah satunya seperti sekolah penggerak dan prestasi, pihaknya mengaku di daerah masih belum terbentuk.

Baca juga : PAW Anggota DPRD Terus Berlanjut, Kali Ini Diajukan PKB Blora

“Untuk sekolah penggerak dan prestasi baru mulai tahun depan,” jelasnya.

Perlu diketahui, ketentuan penerimaan dana BOS 2022 tercantum Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022.

Dikutip laman Kemendikbud.go.id, sumber data utama dari pemberian BOS adalah dapodik.

Selain itu pembukaan rekening yang tunjuk oleh pemda, penetapan rekening harus melalui surat keputusan kepala daerah. Termasuk konfirmasi rekening oleh dinas pendidikan. (Endah/IST)


Post a Comment

0 Comments