PAW Pengganti Setiyadji Penggugat Prabowo Dilantik

 

INFOKU, BLORA - DPRD Kabupaten Blora, Jawa Tengah, resmi melakukan penggantian antarwaktu (PAW) terhadap dua anggota barunya.

Kedua anggota DPRD yang dilantik yaitu Darwanto dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Waluyo Jati dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Pelantikan tersebut dilaksanakan pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Blora di ruang rapat paripurna pada Kamis (9/6/2022).

Usai pelantikan tersebut, Darwanto mengaku senang karena penantiannya selama beberapa bulan terakhir ini akhirnya dapat terlaksana.

"Kami bersyukur kepada Allah SWT dan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu proses PAW saya," kata dia saat ditemui wartawan.

Namun, dirinya enggan mengomentari permasalahan yang sedang dihadapi partainya dengan eks Ketua DPC Partai Gerindra Blora, Setiyadji Setyawidjaja yang saat ini masih proses di pengadilan.

"Saya tidak ada komentar sampai di situ, karena itu adalah hak Pak Setiyadji dengan partai, jadi kami tidak ada komentar di dalam hal itu," jelasnya.

Sekadar diketahui, pelaksanaan PAW anggota DPRD Kabupaten Blora sempat tertunda beberapa bulan karena alasan teknis.

Baca juga : Setiyadji Setyawidjaja Gugat Prabowo Subianto Rp 501 Miliar

Darwanto sebagai anggota DPRD yang baru secara resmi menggantikan posisi Setiyadji Setyawidjaja.

Setiyadji diberhentikan sebagai anggota DPRD karena eks ketua DPC Gerindra Blora tersebut dikeluarkan dari partai besutan Prabowo Subianto.

Hal tersebut telah sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/159 Tahun 2021 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Blora masa jabatan 2019-2024.

Dalam surat yang ditandatangani Ganjar Pranowo pada 28 Desember 2021 tersebut, memutuskan pemberhentian Setiyadji Setyawidjaja dari jabatannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Blora dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya.

Baca juga : Gubernur Ganjar Digugat Mantan DPRD Blora Rp 51 Miliar

Tak terima dengan keputusan tersebut, Setiyadji selanjutnya menggugat sejumlah pihak.

Antara lain, gubernur jawa tengah, bupati blora, ketua DPRD Blora, sekretaris DPRD Blora, ketua DPC Gerindra Blora, ketua KPU Blora, serta ketua Bawaslu Blora.

Saat ini proses tersebut telah sampai pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Setiyadji sendiri merupakan Eks Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Blora, yang sempat menggugat Prabowo Subianto sebesar Rp 501 miliar.(Endah/IST)


Post a Comment

0 Comments