INFOKU, BLORA - DPRD Kabupaten
Blora, Jawa Tengah, resmi melakukan penggantian antarwaktu (PAW) terhadap dua
anggota barunya.
Kedua anggota DPRD
yang dilantik yaitu Darwanto dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan
Waluyo Jati dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Pelantikan tersebut dilaksanakan pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Blora di ruang rapat paripurna pada Kamis (9/6/2022).
Usai pelantikan
tersebut, Darwanto mengaku senang karena penantiannya selama beberapa bulan
terakhir ini akhirnya dapat terlaksana.
"Kami bersyukur
kepada Allah SWT dan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu proses
PAW saya," kata dia saat ditemui wartawan.
Namun, dirinya enggan
mengomentari permasalahan yang sedang dihadapi partainya dengan eks Ketua DPC
Partai Gerindra Blora, Setiyadji Setyawidjaja yang saat ini masih proses di
pengadilan.
"Saya tidak ada
komentar sampai di situ, karena itu adalah hak Pak Setiyadji dengan partai,
jadi kami tidak ada komentar di dalam hal itu," jelasnya.
Sekadar diketahui,
pelaksanaan PAW anggota DPRD Kabupaten Blora sempat tertunda beberapa bulan
karena alasan teknis.
Baca juga : Setiyadji Setyawidjaja Gugat Prabowo Subianto Rp 501 Miliar
Darwanto sebagai
anggota DPRD yang baru secara resmi menggantikan posisi Setiyadji Setyawidjaja.
Setiyadji
diberhentikan sebagai anggota DPRD karena eks ketua DPC Gerindra Blora tersebut
dikeluarkan dari partai besutan Prabowo Subianto.
Hal tersebut telah
sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/159 Tahun 2021
tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Blora masa
jabatan 2019-2024.
Dalam surat yang
ditandatangani Ganjar Pranowo pada 28 Desember 2021 tersebut, memutuskan
pemberhentian Setiyadji Setyawidjaja dari jabatannya sebagai anggota DPRD
Kabupaten Blora dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya.
Baca juga : Gubernur Ganjar Digugat Mantan DPRD Blora Rp 51 Miliar
Tak terima dengan
keputusan tersebut, Setiyadji selanjutnya menggugat sejumlah pihak.
Antara lain, gubernur
jawa tengah, bupati blora, ketua DPRD Blora, sekretaris DPRD Blora, ketua DPC
Gerindra Blora, ketua KPU Blora, serta ketua Bawaslu Blora.
Saat ini proses
tersebut telah sampai pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Setiyadji sendiri merupakan Eks Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Blora, yang sempat menggugat Prabowo Subianto sebesar Rp 501 miliar.(Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment