INFOKU, BLORA - Pergantian
antarwaktu (PAW) anggota DPRD Blora, ternyata terus bergulir.
Setelah melantik dua
anggota DPRD melalui PAW pada Kamis (9/6), saat ini DPRD mendapat surat
pengajuan PAW dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
PKB mengajukan PAW terhadap Nyoto Prio Utomo untuk diberhentikan dengan hormat.
Dengan alasan
legislator tersebut tidak bisa menjalankan tugasnya karena sakit.
Atas dasar surat PKB
tersebut, saat ini DPRD Blora sudah memproses surat dari PKB.
Selanjutnya akan
diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah. Tentu, pelantikan masih menunggu
rekomendasi turun.
“Sudah diajukan
kepada gubernur. Nanti kalau turun kami ajukan pelantikan PAW lagi,” kata Ketua
DPRD Blora M. Dasum kemarin.
Dasum menjelaskan,
surat dari PKB sudah terkirim ke pimpinan dewan dan sudah ditandatangani.
Selanjutnya DPRD
mengajukan kepada Gubernur Jateng untuk memperoleh surat rekomendasi agar
pelantikan bisa dilaksanakan.
Baca juga : PAW Pengganti Setiyadji Penggugat Prabowo Dilantik
Dasum mengungkapkan,
masa tunggu surat turun diperkirakan satu bulan ke depan.
Sebelum mengajukan,
pimpinan DPRD juga telah menandatngani surat dari partai atas nama Nyoto Prio
Utomo untuk diberhentikan dengan hormat.
Ajuan PAW dengan
alasan yang bersangkutan tidak bisa menjalankan tugas karena sakit.
“Tidak bisa melakukan
pekerjan sebagai anggota legislatif,” paparnya.
Terkait sosok
pengganti PAW DPRD, Dasum mengaku kewenagan partai politik (parpol) yang
mengajukan dan merujuk pada perolehan suara pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2019
lalu.
Sehingga proses
verifikasi calon yang menggantikan terdata di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kalau siapa yang
menggantikan itu internal partai masing-masing,” tuturnya.
Sebelumnya, Ketua KPU
Kabupaten Blora Hamdun menjelaskan, regulasi pengajuan PAW DPRD mengacu pada
Peraturan KPU. Yakni perolehan tertinggi kedua yang berhak mengisi kursi yang
ditinggalkan DPRD.
Baca juga : Ini Alasan Kepala Dinkes Blora Inginkan Honorer Menjadi PPPK
Beberapa syarat juga
harus dipenuhi salah satunya rekomendasi partai dan laporan harta kekayaan
penyelenggara negara atau LHKPN.
Sebagaimana
diberitakan, Kamis (9/6) lalu pimpinan DPRD melantik dua anggota DPRD melalui
PAW pada rapat paripurna di gedung DPRD.
Darwanto dari Partai Gerindra dan Jatiwaluyo dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Keduanya mengisi kursi kekosongan dan resmi bertugas. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment