INFOKU, BLORA - Etana Fany Jatmika
dan Eka Mariyani, pasangan suami istri (pasutri) oknum anggota Satlantas Polres
Blora ini akan menjalani sidang pemeriksaan terdakwa.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjadwalkan minggu depan.
Kemarin sidang dugaan
korupsi uang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) menghadirkan saksi ahli dari
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah.
Ahli BPKP menilai
uang negara itu seharusnya diserahkan dalam waktu 1×24 jam. Dan tidak
disetorkan mulai September hingga Desember.
Karyono, salah satu
tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora mengungkapkan,
tim JPU mendatangkan Azhari Fitra Juanto, ahli dari BPKP Jateng.
Menurut keterangan
ahli, pasutri oknum anggota polisi ini melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Pengelolaan Penerimaan Pajak.
Baca juga : Diduga Korupsi Hingga Milyaran, Pasangan Suami Istri Anggota Polres Blora Ditahan
“Intinya tidak sesuai
dengan pengelolaan pajak dan merugikan negara. Terdapat kerugian negara dari Rp
3 miliar dan pengembalian Rp 1,4 miliar,” jelasnya kemarin (27/6).
Karyono menjelaskan,
sesuai keterangan saksi ahli pengelolaan keuangan PNBP harus dilakukan secara
tertib, transparan dan disetor dalam 1×24 jam.
Sementara pada kasus
pasutri oknum polisi terdapat tiga bulan tidak terbayar yakni Oktober, November
dan Desember.
“Seharusnya uang PNBP
diterima pada hari itu juga harus disetorkan langsung kepada kas negara,”
ungkapnya.
Dia menjelaskan,
pengembalian Rp 1,6 miliar masih bisa dilakukan, dengan batas waktu tersisa
sebelum putusan pengadilan disahkan.
Setelah putusan, jika
tidak bisa membayar akan dikonversi menjadi tambahan masa hukuman penjara.
Baca juga : Ini Penjelasan Arief Rohman terkait Adanya Dugaan Kecurangan Seleksi Perangkat Desa
Karyono menjelaskan,
sidang selanjutnya agenda pemeriksaan terdakwa. Perlu diketahui pada
persidangan perkara kasus PNBP pasutri dituntut dengan Pasal 2 subsider Pasal 3
UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Ancaman hukuman minimal
pidana penjara 4 tahun.
Prasetyo kuasa hukum
ditunjuk majelis hakim Pengadilan Tipikor untuk mendampingi terdakwa
mengatakan, kedua terdakwa belum ada koordinasi hingga menjelang sidang
pemeriksaan terdakwa.
“Belum ada koordinasi dari kedua terdakwa. Jadi saya juga belum bisa memberikan jawaban persidangan selanjutnya,” tandasnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment