INFOKU, SEMARANG - Sidang pengadilan
Tipikor dijalani Ubaydillah Rouf alias Obet, Terdakwa kasus tindak pidana
korupsi (tipikor) penyaluran Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) Bank Jateng Cabang
Blora.
Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang pada Jumat 17 Juni 2022 lalu, Obet dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan kurungan 18 tahun penjara.
"Tuntutannya 18
tahun penjara," ucap Humas Pengadilan Tipikor Semarang, Kukuh Subiyakto dalam
keterangan kepada media Selasa (21/6/2022).
Obet yang merupakan
seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan Kabupaten Blora
juga dituntut membayar denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan apabila
tidak dibayar maka diganti dengan biaya kurungan selama 7 bulan penjara.
Selain itu, alumni
institut pemerintahan dalam negeri (IPDN) juga dituntut oleh jaksa untuk
membayar uang pengganti dalam pemberian Kredit Usaha Produktif Revolving
Credit/Rekening Koran (KUP R/C) sebesar Rp 17,2 miliar dan dalam pemberian
Kredit Pemilikan Rumah sebesar Rp 54.120.300.000.
"Kalau enggak
bisa bayar hartanya disita," kata dia.
Baca juga : Segera muncul Tersangka Kasus Dugaan Pungli Pasar Wulung Randublatung
Dalam tuntutan
tersebut, jaksa menuntut Obet dengan dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) juncto
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang
perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Selain Obet, dalam
tindak pidana tersebut, pengadilan tipikor Semarang juga menyidangkan perkara
Rudatin Pamungkas alias Amung, eks Kepala Bank Jateng Cabang Blora dan Direktur
PT Lentera Emas Raya, Teguh Kristiono.
Baca juga : Tunggu Anggaran, Razia Rokok Ilegal di Blora Belum Dilakukan SatpolPP
Selanjutnya pada
Kamis 23 Juni 2022 mendatang, akan dilaksanakan sidang dengan agenda pembelaan
dari terdakwa.
Sekadar diketahui,
Ubaydillah Rouf diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi dalam penyaluran
kredit rekening koran (revolving credit), kredit kepemilikan rumah (KPR), dan
kredit proyek pada Bank Jateng Cabang Blora tahun 2018 sampai 2019.
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 115,5 miliar.(Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment