Oknum ASN Blora Dituntut 18 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp 17,2 Miliar

 

INFOKU, SEMARANG - Sidang pengadilan Tipikor dijalani Ubaydillah Rouf alias Obet, Terdakwa kasus tindak pidana korupsi (tipikor) penyaluran Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) Bank Jateng Cabang Blora.

Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang pada Jumat 17 Juni 2022 lalu, Obet dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan kurungan 18 tahun penjara.

Ubaydilah Rouf alias ObetTerdakwa kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) Bank Jateng Cabang Blora, saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang

"Tuntutannya 18 tahun penjara," ucap Humas Pengadilan Tipikor Semarang, Kukuh Subiyakto dalam keterangan kepada media Selasa (21/6/2022).

Obet yang merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan Kabupaten Blora juga dituntut membayar denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan biaya kurungan selama 7 bulan penjara.

Selain itu, alumni institut pemerintahan dalam negeri (IPDN) juga dituntut oleh jaksa untuk membayar uang pengganti dalam pemberian Kredit Usaha Produktif Revolving Credit/Rekening Koran (KUP R/C) sebesar Rp 17,2 miliar dan dalam pemberian Kredit Pemilikan Rumah sebesar Rp 54.120.300.000.

"Kalau enggak bisa bayar hartanya disita," kata dia.

Baca juga : Segera muncul Tersangka Kasus Dugaan Pungli Pasar Wulung Randublatung

Dalam tuntutan tersebut, jaksa menuntut Obet dengan dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Selain Obet, dalam tindak pidana tersebut, pengadilan tipikor Semarang juga menyidangkan perkara Rudatin Pamungkas alias Amung, eks Kepala Bank Jateng Cabang Blora dan Direktur PT Lentera Emas Raya, Teguh Kristiono.

Baca juga : Tunggu Anggaran, Razia Rokok Ilegal di Blora Belum Dilakukan SatpolPP

Selanjutnya pada Kamis 23 Juni 2022 mendatang, akan dilaksanakan sidang dengan agenda pembelaan dari terdakwa.

Sekadar diketahui, Ubaydillah Rouf diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit rekening koran (revolving credit), kredit kepemilikan rumah (KPR), dan kredit proyek pada Bank Jateng Cabang Blora tahun 2018 sampai 2019.

Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 115,5 miliar.(Endah/IST)


Post a Comment

0 Comments