KPU Blora Masih Menunggu PKPU Tahapan Pemilu Secara Detail

 

INFOKU, BLORA - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai tahapan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) telah terbit dua pekan lalu.

Namun peraturan tersebut, dianggap terlalu Umum,  juga tidak menjelaskan secara detail mengenai hal-hal teknis, seperti PKPU tahun sebelumnya.

Ketua KPU Kabupaten Blora Muhamad Hamdun mengatakan, dengan adanya PKPU yang dianggap masih terlalu universal ini, pihaknya selaku KPU daerah masih belum bisa berbuat banyak.

”PKPU tahapan ini hanya menyampaikan hal-hal besar. Hal-hal kecil atau yang lebih detail masih belum diatur di sana (PKPU Nomor 3 Tahun 2022, Red),” ucapnya.

Dia menjelaskan, peraturan tersebut nantinya dimungkinkan dapat diturunkan dalam beberapa jenis.

Seperti surat edaran, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak-juknis), standar operating procedure (SOP), atau bahkan akan muncul PKPU baru mengenai aturan teknis.

Baca juga : Terkendala Validasi Data, Penempatan Pedagang di Blok D Pasar Blora Molor

”Saat ini kami juga belum tahu nantinya akan diturunkan dalam bentuk apa. Apakah dalam bentuk SE (surat edaran- Red), juklak juknis, PKPU, atau SOP,” jelasnya.

Hamdun mencontohkan mengenai proses pendaftaran calon.

”Seperti contoh PKPU tentang pendaftaran calon. Di situ tidak dijelaskan mengenai waktu pendaftaran, waktu penyerahan dokumen, verifikasi administrasi, dan lain-lain. Karena di PKPU ini nggak diatur,” terang Hamdun.

Dia menambahkan, pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu juga sama. Mestinya di dalamnya ada tahapan waktu pilpres hingga pilkada.

Termasuk waktu pendaftaran administrasi, waktu verifikasi, waktu perbaikan administrasi, hingga perbaikan faktual.

Dengan adanya aturan yang masih umum tersebut, pihaknya mengaku baru bisa menyampaikan hal-hal besar sesuai dengan PKPU yang ada.

”Jadi mengenai tahapan, kami hanya bisa menyampaikan yang garis-garis besar, sesuai yang di PKPU itu,” imbuhnya.

Baca juga : Tunggu Anggaran, Razia Rokok Ilegal di Blora Belum Dilakukan SatpolPP

Hamdun mengaku, saat ini baru bisa melaksanakan komunikasi kepada partai politik di Blora. Baik peserta Pemilu 2019 ataupun beberapa partai baru yang telah diketahui kontaknya.

Namun, mengenai tahapan detailnya, pihaknya masih belum bisa memastikan.

”Tahapan yang sudah terbit sifatnya begitu. Masih gelondongan. Nanti aturan detailnya akan diatur lebih lanjut oleh KPU. Dalam bentuk apa? Kami juga belum tahu. Masih menunggu juga,” ujar Hamdun. (Setyorini/IST)


Post a Comment

0 Comments