INFOKU, BLORA – Memang regulasi untuk
tenaga honorer/non ASN baru profesi guru yang dapat mengikuti Ujian PPPK
terkait penghapusan tenaga honorer dilingkungan pemerintahan.
Namun Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Blora Edy Widayat melakukan langkah cepat mengusulkan tenaga honorer menjadi Pegawai PPPK, inilah alasannya.
Tenaga kesehatan
(nakes) di Blora ternyata belum ideal, jumlahnya masih kurang.
Tentu, dilematis
dengan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Kemenpan RB) yang melarang tenaga honorer atau non-ASN di lingkungan
pemerintah daerah (pemda).
Sebab, kebijakan
tersebut tentu akan berdampak sektor pelayanan kesehatan, apalagi pengurangan
honorer akan berpengaruh.
Edy juga menjelaskan,
tenaga kesehatan non-ASN dan PPPK tercatat sekitar 551 pegawai.
Adanya peraturan
tersebut pihaknya merasa dilema. Sebab, jika melakukan pengurangan akan
berdamapak kekurangan tenaga kesehatan.
“Kalau idealnya, kami
masih butuh, karena tenaga kesehatan masih kurang,” ungkapnya.
Edi berharap, jika
kemampuan keuangan daerah mencukupi pada 2022 dan 2023 bisa terselesaikan.
“Tapi, dengan catatan
usulan itu mempertimbangkan kemampuan pemerintah daerah. Dan kemampuan belanja
pegawai,” jelasnya.
Baca juga : Hindari Penghapusan, Guru Honorer Dipastikan Bisa Ikut Seleksi PPPK
Menurut Edy, setiap
tahun selalu membuat rencana kebutuhan anggatan berdasarkan analisis beban
kerja, dan terkoneksi dengan sistem sumber daya kesehatan.
Seperti yang diberitakan kemarin, Dinkes mengusulkan sekitar 400 PPPK, terkait peraturan penghapusan honorer, sambil menunggu regulasi berikutnya. (Endah)
0 Comments
Post a Comment