Hindari Penghapusan, Guru Honorer Dipastikan Bisa Ikut Seleksi PPPK

 

INFOKU, BLORA - Kabar yang menggembirakan para Guru Tidak Tetap (GTT) yang telah mengabdi bertahun-tahun dilingkungan sekolah wilayah kabupaten Blora. 

   Besar kemungkinan Guru non-aparatur sipil negara (ASN) tak terimbas dengan adanya rencana penghapusan tenaga honorer.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora memastikan, mereka bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Seperti pemberitan kemarin, BKD Blora menerima surat dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Di antara poin yang disampaikan dalam surat tersebut, menghapuskan jenis kepegawaian selain pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca juga : Waduh … 5.000 Honorer Pemkab Blora bakal Dihapus

Penghapusan tenaga non-ASN ini, selambat-lambatnya harus selesai pada sekitar November 2023.

Apabila instansi membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi ataupun tenaga kebersihan dapat dipenuhi melalui outsourching dari pihak ketiga.

Artinya, bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.

Sementara itu, dari pemetaan sementara, Kepala BKD Blora Heru Eko Wiyono menyampaikan, total tenaga non-ASN di Blora ada 5.061 orang.

Jumlah tersebut mencakup 1.767 tenaga guru, 634 tenaga kesehatan, dan 2.660 tenaga teknis lain.

Baca juga : Tekan Angka Pengangguran, Blora Gelar Job Fair 2022 Lowongan Kerja

BKD masih memetakan jumlah tenaga honorer yang dinilai memenuhi syarat untuk mendaftar PPPK.

”Kami petakan formasi-formasi dia bisa masuk. Jangan sampai ada formasi-formasi ternyata tidak bisa,” ujarnya.

Dari sekitar 5.000 tenaga non-ASN, kata Heru, kemungkinan hanya sekitar separo yang bisa mengikuti PPPK.

”Karena yang bisa ikut di PPPK jelas fungsional. Fungsional diatur sendiri di Perpres 38 tentang Jabatan-Jabatan yang Boleh Diisi PPPK,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk formasi guru, pihaknya memastikan, saat ini sudah ada regulasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah.

”Peraturan Menteri itu muncul untuk pengadaan PPPK guru,” jelasnya. (Endah/IST)


Post a Comment

0 Comments