INFOKU, BLORA - Kabar yang menggembirakan para Guru Tidak Tetap (GTT) yang telah mengabdi bertahun-tahun dilingkungan sekolah wilayah kabupaten Blora.
Besar kemungkinan Guru non-aparatur sipil negara (ASN) tak terimbas dengan adanya rencana penghapusan tenaga honorer.
Badan Kepegawaian
Daerah (BKD) Blora memastikan, mereka bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Seperti pemberitan
kemarin, BKD Blora menerima surat dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Di antara poin yang
disampaikan dalam surat tersebut, menghapuskan jenis kepegawaian selain pegawai
negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Baca juga : Waduh … 5.000 Honorer Pemkab Blora bakal Dihapus
Penghapusan tenaga
non-ASN ini, selambat-lambatnya harus selesai pada sekitar November 2023.
Apabila instansi
membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi ataupun tenaga kebersihan dapat
dipenuhi melalui outsourching dari pihak ketiga.
Artinya, bukan
merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.
Sementara itu, dari
pemetaan sementara, Kepala BKD Blora Heru Eko Wiyono menyampaikan, total tenaga
non-ASN di Blora ada 5.061 orang.
Jumlah tersebut
mencakup 1.767 tenaga guru, 634 tenaga kesehatan, dan 2.660 tenaga teknis lain.
Baca juga : Tekan Angka Pengangguran, Blora Gelar Job Fair 2022 Lowongan Kerja
BKD masih memetakan
jumlah tenaga honorer yang dinilai memenuhi syarat untuk mendaftar PPPK.
”Kami petakan
formasi-formasi dia bisa masuk. Jangan sampai ada formasi-formasi ternyata
tidak bisa,” ujarnya.
Dari sekitar 5.000
tenaga non-ASN, kata Heru, kemungkinan hanya sekitar separo yang bisa mengikuti
PPPK.
”Karena yang bisa
ikut di PPPK jelas fungsional. Fungsional diatur sendiri di Perpres 38 tentang
Jabatan-Jabatan yang Boleh Diisi PPPK,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk
formasi guru, pihaknya memastikan, saat ini sudah ada regulasi Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun
2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah.
”Peraturan Menteri itu muncul untuk pengadaan PPPK guru,” jelasnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment