INFOKU, BLORA - Setiyadji
Setyawidjaja mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia
Raya (Gerindra) Blora, melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jawa
Tengah.
Upaya banding tersebut dilakukan setelah pengadilan negeri Blora memutuskan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
"Kami mengajukan
banding," ucap Setiyadji saat dihubungi wartawan kemarin.
Namun, untuk lebih
detil terkait upaya banding, Setiyadji telah menyerahkan perkaranya kepada
kuasa hukumnya.
Sementara itu, kuasa
hukum Setiyadji, Farid Rudiantoro menjelaskan alasan kliennya mengajukan
banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
"Kita melakukan
upaya banding karena tidak terima dengan putusan tingkat pertama (pengadilan
negeri)," ucap.
Surat permohonan
banding telah didaftarkan pada 2 Juni 2022 lalu dan telah diterima oleh pihak
pengadilan.
Baca juga : Setiyadji Harus Bayar Biaya Perkara Rp 961.500 dalam Gugatan ke Ganjar Pranowo
Farid mengaku alasan
mengajukan banding bukan untuk membatalkan surat gubernur.
"Jadi
pendapatnya majelis hakim itu tidak sesuai atau tidak sama dengan gugatan
saya," kata dia.
Sebagaimana
diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Blora telah memutuskan perkara
gugatan eks Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya
(Gerindra) Blora, Setiyadji Setyawidjaja terhadap sejumlah pihak
Belum Dapat
Dilakukan, Ini Sebabnya Humas Pengadilan Negeri Blora, Rahmat Dahlan
menjelaskan pihaknya telah memproses perkara gugatan tersebut.
Dalam amar
putusannya, pengadilan mengabulkan eksepsi para tergugat.
"Menyatakan
pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara ini," bunyi amar
putusan tersebut.
Baca juga : Gubernur Ganjar Digugat Mantan DPRD Blora Rp 51 Miliar
Selain itu, menghukum
penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 961.500.
Sekadar diketahui,
berdasarkan nomor perkara 1/Pdt.G/2022/PN Bla, tertanggal 3 Januari 2022,
Setiyadji Setyawidjaja menggugat sejumlah pihak, antara lain gubernur Jawa
Tengah, bupati Blora, ketua DPRD Blora, sekretaris DPRD Blora, ketua DPC
Gerindra Blora, ketua KPU Blora, serta ketua Bawaslu Blora.
Kuasa hukum Setiyadji
Setyawidjaja, Farid Rudiantoro saat ditemui wartawan pada 6 Januari 2022 lalu
mengungkapkan alasannya menggugat para pihak tersebut.
Baca juga : Wow … Pinjaman Daerah Rp150 Miliar Pemkab Blora pada Bank Jateng Cair
Dirinya menjelaskan
alasannya menggugat Ganjar Pranowo karena telah mengeluarkan Surat Keputusan
Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/159 Tahun 2021 tentang Peresmian Pemberhentian
Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Blora masa jabatan 2019-2024.
Surat yang
ditandatangani Ganjar Pranowo pada 28 Desember 2021 tersebut, memutuskan
pemberhentian Setiyadji Setyawidjaja dari jabatannya sebagai anggota DPRD
Kabupaten Blora dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya.
Padahal, pihaknya
mengaku sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Ganjar Pranowo terkait
proses hukum yang sedang dilakukan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan.
Namun, tampaknya
Ganjar tidak menggubris surat tersebut dan tetap menindaklanjuti surat dari
Bupati Blora terkait pemberhentian antarwaktu (PAW) Setiyadji sebagai anggota
DPRD Kabupaten Blora.
Selain itu, dalam gugatannya tersebut, pihaknya ingin majelis hakim mencabut surat yang dikeluarkan oleh Gubernur tentang peresmian pemberhentian antar waktu, hingga meminta uang ganti rugi senilai Rp 51 miliar.(Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment