Gubernur Jateng Tetap Digugat, Setiyadji Ajukan Banding

 

INFOKU, BLORA - Setiyadji Setyawidjaja mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Blora, melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Upaya banding tersebut dilakukan setelah pengadilan negeri Blora memutuskan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Setiyadji (kiri-red) dan Pengacaranya

"Kami mengajukan banding," ucap Setiyadji saat dihubungi wartawan kemarin.

Namun, untuk lebih detil terkait upaya banding, Setiyadji telah menyerahkan perkaranya kepada kuasa hukumnya.

Sementara itu, kuasa hukum Setiyadji, Farid Rudiantoro menjelaskan alasan kliennya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

"Kita melakukan upaya banding karena tidak terima dengan putusan tingkat pertama (pengadilan negeri)," ucap.

Surat permohonan banding telah didaftarkan pada 2 Juni 2022 lalu dan telah diterima oleh pihak pengadilan.

Baca juga : Setiyadji Harus Bayar Biaya Perkara Rp 961.500 dalam Gugatan ke Ganjar Pranowo

Farid mengaku alasan mengajukan banding bukan untuk membatalkan surat gubernur.

"Jadi pendapatnya majelis hakim itu tidak sesuai atau tidak sama dengan gugatan saya," kata dia.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Blora telah memutuskan perkara gugatan eks Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Blora, Setiyadji Setyawidjaja terhadap sejumlah pihak

Belum Dapat Dilakukan, Ini Sebabnya Humas Pengadilan Negeri Blora, Rahmat Dahlan menjelaskan pihaknya telah memproses perkara gugatan tersebut.

Dalam amar putusannya, pengadilan mengabulkan eksepsi para tergugat.

"Menyatakan pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara ini," bunyi amar putusan tersebut.

Baca juga : Gubernur Ganjar Digugat Mantan DPRD Blora Rp 51 Miliar

Selain itu, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 961.500.

Sekadar diketahui, berdasarkan nomor perkara 1/Pdt.G/2022/PN Bla, tertanggal 3 Januari 2022, Setiyadji Setyawidjaja menggugat sejumlah pihak, antara lain gubernur Jawa Tengah, bupati Blora, ketua DPRD Blora, sekretaris DPRD Blora, ketua DPC Gerindra Blora, ketua KPU Blora, serta ketua Bawaslu Blora.

Kuasa hukum Setiyadji Setyawidjaja, Farid Rudiantoro saat ditemui wartawan pada 6 Januari 2022 lalu mengungkapkan alasannya menggugat para pihak tersebut.

Baca juga : Wow … Pinjaman Daerah Rp150 Miliar Pemkab Blora pada Bank Jateng Cair

Dirinya menjelaskan alasannya menggugat Ganjar Pranowo karena telah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/159 Tahun 2021 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Blora masa jabatan 2019-2024.

Surat yang ditandatangani Ganjar Pranowo pada 28 Desember 2021 tersebut, memutuskan pemberhentian Setiyadji Setyawidjaja dari jabatannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Blora dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya.

Padahal, pihaknya mengaku sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Ganjar Pranowo terkait proses hukum yang sedang dilakukan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, tampaknya Ganjar tidak menggubris surat tersebut dan tetap menindaklanjuti surat dari Bupati Blora terkait pemberhentian antarwaktu (PAW) Setiyadji sebagai anggota DPRD Kabupaten Blora.

Selain itu, dalam gugatannya tersebut, pihaknya ingin majelis hakim mencabut surat yang dikeluarkan oleh Gubernur tentang peresmian pemberhentian antar waktu, hingga meminta uang ganti rugi senilai Rp 51 miliar.(Endah/IST)


Post a Comment

0 Comments