INFOKU, BLORA - Sampai saat ini sebanyak 28 pedagang Pasar
Wulung Kecamatan Randublatung dimintai keterangan penyidik kepolisian.
Hal itu terkait penyelidikan dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli). Namun, masih tahap lidik tentu belum ada penetapan tersangka.
Kasatreskrim Polres
Blora AKP Setiyanto mengatakan, proses penyelidikan dugaan pungli di Pasar Wulung
masih berlanjut. Pihaknya telah memanggil 28 saksi dan masih mengumpulkan alat
bukti lainnya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Meski sudah memerikas
saksi, namun kepolisian belum menetapkan tersangka. Ada 55 dari 89 kios diduga
diperjualbelikan di pasar dibangun dari anggaran pemerintah pada 2019 itu.
“Terkait tersangka
sampai saat ini kami belum menetapkan,” ujarnya.
Baca juga : Waduh ... Plafon Pasar Sidomakmur Blora Ambrol
Baca juga : Wow … Pinjaman Daerah Rp150 Miliar Pemkab Blora pada Bank Jateng Cair
Mencuatnya dugaan
pungli itu muncul dari sejumlah pedagang mengaku kalau ditarik oknum petugas
pasar. Nominal uang bervariasi, antara
Rp 45 juta hingga Rp 50 juta per toko atau kios. Padahal, pembanguan toko itu
dilakukan pemerintah digratiskan. Pedagang tidak dibebankan bayar sama sekali.
Kepala Dinas
Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dindakop UKM) Blora Kiswoyo
menegaskan, proses tetap berjalan di kepolisian.
Ia menghimbau kepada
anggota dan pengelola pasar lainnya agar tidak bermain-main dengan peraturan
telah dibuat.
“Jangan sampai ada kasus pungli pasar yang merugikan pedagang,” tegasnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment