INFOKU, BLORA – Wanita yang bernama Surati
dan kawan-kawannya langsung mengepung kedatangan truk pengangkut arak dari
Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.
Para pemulung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Temurejo, Blora, itu tak ingin ketinggalan mendapatkan botol-botol dari barang bukti yang dimusnahkan, Senin (23/5). Bahkan, sekira 4000 ribu botol minuman beralkohol itu jadi rebutan.
Arak-arak itu
merupakan barang bukti dari tindak pidana. Ada ratusan sak. Sebelumnya, minuman
beralkohol tersebut disimpan di ruangan Kejari Blora. Kemudian kemarin
dimusnahkan.
Dari Kantor Kejari,
ribuan arak itu diangkut menggunakan truk menuju TPA Temurejo.
Di lokasi, tampak
sibuk para pemulung memunguti sampah. Kedatangan truk pengangkut arak pun langsung
dikepung.
Baca juga : Pak Kokok, Gabung ke Partai Gerindra
Awalnya mereka tak
tahu, mengira kalau itu hanya sampah-sampah biasa.
Setelah diberi tahu,
para pemulung pun menunggu. Ratusan sak arak digelar.
Sementara satu alat
berat disiapkan untuk melindas barang haram tersebut.
Maju mundur alat
berat tadi mulai melindas ribuan arak yang disimpan di botol plastik.
Muncratan. Sampai menimbulkan genangan.
Setelah selesai
pemusnahan, botol-botol yang berceceran tadi pun langsung dipunguti sembilan
ibu-ibu yang memulung di sekitar. Kata Surati, botol-botolnya bisa dijual. “Per
kilo Rp 1.500,” katanya.
Sementara itu, Kepala
Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Blora Bagus Catur menyampaikan, pemusnahan
kemarin merupakan eksekusi barang bukti dari dua tindak pidana ringan .
Baca juga : Diduga Korupsi Hingga Milyaran, Pasangan Suami Istri Anggota Polres Blora Ditahan
Satu orang diputuskan
bersalah karena memperdagangkan minuman beralkohol. Dengan dendanya Rp 1,2
juta. Jika tidak dibayar, maka akan dipenjara satu bulan.
Dari terdakwa pertama
diperoleh barang bukti 40 dus arak polos putih. Tiap dus berisi 12 botol.
Masing-masing 1,5 liter. “Itu dirampas atau dimusnahkan,” katanya.
Selanjutnya, terdakwa
kedua, dijatuhi denda 2,5 juta, jika tidak dibayar akan dipidana 1 bulan. Dari
sini diperoleh 180 sak, setiap sak berisi 24 botol arak. Setiap botolnya 1,5
liter.
Selain itu, dari
kedua terdakwa juga ada barang bukti kendaraan. Saat ini sudah dikembalikan.
“Ini perkaranya masing-masing. Dalam putusan barang bukti dimusnahkan,” imbuhnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment