Wow….. Para Pemulung Rebutan 4 Ribu Botol Arak di TPA Temurejo Blora

 

INFOKU, BLORA Wanita yang bernama Surati dan kawan-kawannya langsung mengepung kedatangan truk pengangkut arak dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.

Para pemulung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Temurejo, Blora, itu tak ingin ketinggalan mendapatkan botol-botol dari barang bukti yang dimusnahkan, Senin (23/5). Bahkan, sekira 4000 ribu botol minuman beralkohol itu jadi rebutan.

Arak-arak itu merupakan barang bukti dari tindak pidana. Ada ratusan sak. Sebelumnya, minuman beralkohol tersebut disimpan di ruangan Kejari Blora. Kemudian kemarin dimusnahkan.

Dari Kantor Kejari, ribuan arak itu diangkut menggunakan truk menuju TPA Temurejo.

Di lokasi, tampak sibuk para pemulung memunguti sampah. Kedatangan truk pengangkut arak pun langsung dikepung.

Baca juga : Pak Kokok, Gabung ke Partai Gerindra

Awalnya mereka tak tahu, mengira kalau itu hanya sampah-sampah biasa.

Setelah diberi tahu, para pemulung pun menunggu. Ratusan sak arak digelar.

Sementara satu alat berat disiapkan untuk melindas barang haram tersebut.

Maju mundur alat berat tadi mulai melindas ribuan arak yang disimpan di botol plastik. Muncratan. Sampai menimbulkan genangan.

Setelah selesai pemusnahan, botol-botol yang berceceran tadi pun langsung dipunguti sembilan ibu-ibu yang memulung di sekitar. Kata Surati, botol-botolnya bisa dijual. “Per kilo Rp 1.500,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Blora Bagus Catur menyampaikan, pemusnahan kemarin merupakan eksekusi barang bukti dari dua tindak pidana ringan .

Baca juga : Diduga Korupsi Hingga Milyaran, Pasangan Suami Istri Anggota Polres Blora Ditahan

Satu orang diputuskan bersalah karena memperdagangkan minuman beralkohol. Dengan dendanya Rp 1,2 juta. Jika tidak dibayar, maka akan dipenjara satu bulan.

Dari terdakwa pertama diperoleh barang bukti 40 dus arak polos putih. Tiap dus berisi 12 botol. Masing-masing 1,5 liter. “Itu dirampas atau dimusnahkan,” katanya.

Selanjutnya, terdakwa kedua, dijatuhi denda 2,5 juta, jika tidak dibayar akan dipidana 1 bulan. Dari sini diperoleh 180 sak, setiap sak berisi 24 botol arak. Setiap botolnya 1,5 liter.

Selain itu, dari kedua terdakwa juga ada barang bukti kendaraan. Saat ini sudah dikembalikan.

“Ini perkaranya masing-masing. Dalam putusan barang bukti dimusnahkan,” imbuhnya. (Endah/IST)


Post a Comment

0 Comments