Wow Meningkat Drastis …… Pencari Kart AK-1 di Blora

 

INFOKU, BLORA – Pasca Lebaran 2022, pencari kartu kerja (AK-1) di Dinas Perindustran dan Tenaga Kerja (Dinperinnaker) Kabupaten Blora meningkat.

Pada hari pelayanan kerja setelah libur bersama Lebaran 2022, Senin (9/5/2022) hingga Selasa (10/5/2022) suasana di ruang pelayanan Bidang Penempatan, Pelatihan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinparinnaker) Kabupaten Blora masih dipadati warga dari berbagai kecamatan di Kabupaten Blora. Rata-rata para pencari kartu AK-1 masih berusia remaja dan siap kerja.

“Pencari kartu AK-1 mengalami peningkatan hingga sepuluh kali lipat dibandingkan hari biasanya.

Peningkatan itu nampak pada hari Senin awal masuk kerja setelah cuti bersama Lebaran,” Kata kepala Bidang Penempatan, Pelatihan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinperinnaker Kabupaten Blora, Sugeng Saptono,mewakili Kepala Dinperinnaker Kabupaten Blora, Endro Budi Darmawan, Selasa (10/5/2022).

Menurut dia, rata-rata pencari kartu yang mengajukan akan mencari pekerjaan di luar Kabupaten Blora, seperti di Jepara, Rembang, Grobogan, Jakarta dan luar Jawa.

Baca juga : Sanksi Apa bagi ASN Bolos di Blora, ini Jawabnya

“Jika pada hari biasa hanya sepuluh orang tiap hari, namun pada awal masuk setelah cuti bersama Lebaran 2022 mencapai lebih 100 orang. Pencari kartu AK-1 tidak dipungut biaya,” jelasnya.

Diajak Saudara

Disinyalir, rata-rata mereka sudah dijanjikan pekerjaan oleh saudaranya yang tinggal atau bekerja lebih dahulu di perantauan.

Meski demikian Dinperinnaker Kabupaten Blora sudah bekerja sama dengan sejumlah PT, dan sudah menginformasikan serta menawarkan lowongan pekerjaan.

Dengan meningkatnya jumlah kartu pencari kerja, kata dia, menunjukkan tingkat kesadaran akan kegunaan kartu AK-1.

“Warga pencari kerja semakin sadar akan kegunaan kartu AK-1. Kepemilikan kartu AK-1, merupakan salah satu persyaratan yang harus dimiliki oleh setiap pencari kerja, sehingga tanpa memiliki kartu AK-1, maka pencari kerja akan mengalami kendala,” terangnya.

Setiap enam bulan, para pemilik kartu AK-1 wajib melaporkan ulang, atau memperbaruhi, sehingga bisa dipantau apakah pencari kerja sudah mendapat pekerjaan atau belum.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi saat mengurus AK-1, misalnya, foto copy identitas, ijazah dan foto diri.

Baca juga : Blok D Pasar Sido Makmur Mangkrak, inilah Penyebabnya

“Namun rata-rata tidak melaporkan, oleh karena itu kita imbau supaya melaporkan sehingga bisa terpantau,” kata Sugeng Saptono.

Sementara itu Nurul Wakhidatul Rohmah, salah seorang remaja pencari kartu AK-1 asal Kecamatan Banjarejo mengaku puas dengan pelayanan kepengurusan kartu AK-1.

“Alhamdulillah, sangat puas, cepat dan bisa ditunggu. Ini nanti saya gunakan untuk syarat melamar di PT Pungkook Indonesia One di Grobogan,” ucapnya sambal tersenyum lega.

Hal senada disampaikan oleh Amin Syamsul Maarif, pemuda asal Kecamatan Jepon.

“Asal persyaratan sudah lengkap, ngurus kartu AK-1 cepat dan bisa ditunggu,” kata dia. (Setyorini/IST)


Post a Comment

0 Comments