INFOKU, BLORA - Kasus dugaan korupsi
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polres Blora tahun 2021 yang menjerat
pasangan suami istri Bripka Etana Fany Jatnika dan Briptu Eka Mariyani, segera
disidangkan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Blora (Kasi Intel Kejari Blora), Jatmiko mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Semarang pada 19 Mei 2022 lalu.
"Sudah
dilimpahkan ke pengadilan tipikor," ujar Jatmiko, dalam keterangannya,
Rabu (25/5/2022).
Setelah berkas
tersebut dilimpahkan ke pengadilan, maka proses persidangan akan segera
dilakukan.
Jatmiko menyebut,
sidang perdana kasus tersebut akan dilakukan pada Senin, 30 Mei 2022 mendatang.
"Sidang perdana
Senin tanggal 30 Mei," kata dia.
Baca juga : Diduga Korupsi Hingga Milyaran, Pasangan Suami Istri Anggota Polres Blora Ditahan
Sekadar diketahui,
kedua oknum polisi tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi PNBP sekitar
Rp 3 miliar.
Baca Juga : Bupati Blora Curhat ke Presiden, Inginkan Keadilan DBH Migas Blok Cepu
Kasus tersebut
terungkap saat pemeriksaan tutup buku akhir tahun lalu. Seharusnya uang yang disetor ke kas negara
sebanyak Rp 17 miliar, tapi baru disetor sebanyak Rp 14 miliar.
Setelah diusut, uang
sebesar Rp 3 miliar itu malah diinvestasikan melalui Paypal. Dari hasil investasi online tersebut, mereka
mendapatkan uang senilai Rp 150 juta yang kemudian dibelikan sebuah mobil.
Meski dianggap
melakukan korupsi sekitar Rp 3 miliar, tapi kedua tersangka tersebut telah
berusaha untuk mengembalikan uang itu senilai Rp 1,4 miliar.
Sehingga kerugian yang ditimbulkan keduanya berjumlah sekitar Rp 1,6 miliar.(Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment