INFOKU, BLORA - Sidang perdana dijalani
sepasang oknum polisi Blora yang diduga menggelapkan uang negara sekitar Rp 3
miliar, Etana Fany Jatnika dan Eka Mariyani.
Sidang yang digelar secara online memperlihatkan kedua terdakwa tersebut masih berada di rumah tahanan (rutan) Blora, sementara jaksa penuntut umum berada di kejaksaan negeri Blora, dan majelis hakim berada di pengadilan negeri tindak pidana korupsi (tipikor) Semarang.
Kepala seksi
intelijen kejaksaan negeri (Kasi Intel Kejari) Blora, Jatmiko mengatakan sidang
perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.
"Telah
dilaksanakan sidang perdana terdakwa Etana Fany Jatnika dan Eka Mariyani dengan
agenda sidang pembacaan surat dakwaan," ucap Jatmiko, Senin (30/5/2022).
Sidang tersebut
dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan selesai sekitar 09.30 WIB.
Dalam sidang dakwaan,
jaksa penuntut umum membacakan kronologi pengungkapan kasus yang menjerat kedua
polisi tersebut.
Baca juga : Terkait Penolakan KHDPK, DPRD Blora siap Fasilitasi LMDH
Dalam pembacaan
dakwaan, kedua polisi Blora tersebut didakwa melanggar dakwaan primer Pasal 2
dan Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan
tindak pidana korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak
pidana korupsi, juncto 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Jadi yang
bersangkutan didakwa melanggar tindak pidana korupsi yang dilakukan secara
bersama-sama dan berlanjut," kata dia.
Dalam sidang
tersebut, kedua terdakwa ataupun penasehat hukum terdakwa tidak keberatan
dengan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum.
Sehingga, sidang
berikutnya akan dilanjutkan pada Senin (6/6/2022) sekitar pukul 09.00 WIB.
Baca juga : Diduga Korupsi Hingga Milyaran, Pasangan Suami Istri Anggota Polres Blora Ditahan
"Untuk agenda
sidang berikutnya yaitu Tanggal 6 Juni 2022 yaitu pemeriksaan saksi, karena
kedua terdakwa maupun penasehat hukum yang ditunjuk oleh pengadilan negeri
tipikor tidak mengajukan eksepsi atau tanggapan terhadap surat dakwaan yang
dibacakan," terang dia.
Sekadar diketahui,
kedua oknum polisi tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi PNBP sekitar
Rp 3 miliar. Kasus tersebut terungkap saat pemeriksaan tutup buku akhir tahun
lalu.
Seharusnya uang yang
disetor ke kas negara sebanyak Rp 17 miliar, tapi baru disetor sebanyak Rp 14
miliar.
Setelah diusut, uang
sebesar Rp 3 miliar itu malah diinvestasikan melalui Paypal. Dari hasil
investasi online tersebut, mereka mendapatkan uang senilai Rp 150 juta yang
kemudian dibelikan sebuah mobil.
Meski dianggap melakukan korupsi sekitar Rp 3 miliar, tapi kedua tersangka tersebut telah berusaha untuk mengembalikan uang itu senilai Rp 1,4 miliar. Sehingga kerugian yang ditimbulkan keduanya berjumlah sekitar Rp 1,6 miliar.(Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment