Sanksi Apa bagi ASN Bolos di Blora, ini Jawabnya

 

INFOKU, BLORA -  PNS atau yang dikenal dengan sebutan ASN (Aparatur Sipil Negara) diwajibkan masuk hari ini, pemda tidak mengambil opsi yang diberikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) untuk kerja dari rumah atau work from home (WFH). BKD akan lakukan sidak, monitoring ASN yang bolos tanpa keterangan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora Heru Eko Wiyono menjelaskan, ASN di lingkungan pemkab aktif melaksanakan pelayanan per hari ini (9/5).

Tidak mengambil opsi memberikan WFH yang diberikan Menteri PAN-RB.

“Semua diwajibkan masuk sesuai anjuran yang dibuat daerah, besok (hari ini) sudah masuk semua,” katanya kemarin (8/5).

Baca juga : Blok D Pasar Sido Makmur Mangkrak, inilah Penyebabnya

Heru menjelaskan, untuk mengantisipasi ASN yang tidak masuk, pihaknya akan melakukan sidak dan monitoring kepada ASN di masing masing organisasi pemerintah daerah (OPD). Jika ditemukan ASN yang tidak masuk dengan alasan yang jelas, akan ada surat teguran.

 “Apakah benar tidak masuk atau mengambil cuti,” jelasnya.

Baca juga : Jadikan DBH Minyak Bumi, dan Gas Alam Urat Nadi Pembangunan Blora

Lanjut Heru, ASN bisa menggunakan hak cuti jika tidak bisa masuk sesuai dengan jadwal. Bisa mengambil cuti 12 hari, jika masih berada di luar daerah. Namun, tidak banyak ASN yang berasal dari luar daerah. “Tidak sama dengan di Jakarta, di daerah kemungkinan besar bisa sudah bisa masuk melakukan pelayanan,” imbuhnya.

Terkait pelayanan selama hari raya Idul Fitri, Heru menjelaskan, pelayanan di mal pelayanan publik (MPP) masih beroperasi, dengan mengaktifkan pergantian shift. Begitu juga dengan pelayanan administrasi kependudukan.

“Saat ada cuti bersama di MPP masih aktif melakukan pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya. (Endah IST) 


Post a Comment

0 Comments