INFOKU, BLORA - Seorang residivis
kasus narkotika ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Blora Polda Jawa Tengah,
bersama barang bukti 3 paket ganja, Sabtu, (7/5/2022) lalu.
Kelakuan tersangka
tergolong nekat, karena masih dalam suasana lebaran bukannya silaturahmi
bermaaf maafan tapi malah mengkonsumsi ganja.
Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah, melalui Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka berinisial A, (36) seorang warga kecamatan Blora Kabupaten Blora, saat berada di depan rumahnya.
"Barang bukti
yang disita berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis ganja yang masing masing
dibungkus dalam plastik warna silver dengan berat bruto 15,27 gram,"
terang Kasatresnarkoba, Selasa, (17/5/2022).
Selain mengamankan BB
berupa paket ganja, petugas juga berhasil mengamanakan BB lainnya meliputi 1
(satu) unit handphone. 1 ( satu) roll papers yang berisi 40 ( empat puluh)
lembar.
1 (satu) box kardus
yang berwarna coklat yang di lapisi plastik warna hitam dan di isolasi warna bening yang terdapat tulisan
salah satu perusahaan jasa pengiriman paket.
Baca juga : Blok D Pasar Sido Makmur Mangkrak, inilah Penyebabnya
Penangkapan A
dilakukan atas informasi dari masyarakat.
"Menindaklanjuti
informasi tersebut, kemudian anggota Unit Opsnal Satresnarkoba melakukan
penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan," kata
Kasatresnarkoba Polres Blora.
Setelah dilakukan
pemeriksaan, ternyata pelaku ini adalah residivis pada kasus yang sama dan pada
tahun 2009 pernah di tangkap di wilayah Yogyakarta.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau
Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman
minimal kurungan 4 tahun penjara.
Kemudian kepada
masyarakat, Kasatresnarkoba berpesan agar warga jangan main main dengan
narkotika, jenis apapun itu karena selain barang haram hal tersebut juga dapat
merusak kesehatan dan masa depan seseorang.
"Hindari narkoba, jangan coba coba karena jika sudah kecanduan akan susah dihilangkan. Dan pastinya dapat merusak kesehatan dan masa depan seseorang," kata Kasatresnarkoba. (Setyorini/POL)
0 Comments
Post a Comment