INFOKU, BLORA - Pemkab Blora melalui
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) mengeluarkan surat edaran terkait
jam kerja kepala desa dan perangkat desa.
Surat tertanggal 17 Mei 2022 tersebut ditujukan kepada camat se-Kabupaten Blora agar ditujukan kepada kepala desa masing-masing wilayah.
"Iya
benar," ucap Kepala Dinas PMD, Yayuk Windrati saat dikonfirmasi terkait
kebenaran surat edaran tersebut, pada Selasa (17/5/2022).
Dalam surat edaran
tersebut, tertulis jam kerja kepala dan perangkat desa mulai pukul 07.00-15.30
WIB tiap Senin sampai Kamis. Serta pukul 06.00-11.45 WIB tiap Jumat.
Mereka diwajibkan
untuk masuk dan pulang kerja sesuai dengan jam kerja yang telah ditentukan.
Selain itu, pihaknya
juga telah menetapkan pakaian dinas harian bagi para kepala desa dan perangkat
desa sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Baca juga : Masyarakat Kecele, Sejumlah Bilik di Mal Pelayanan Publik Blora Masih Kosong
Surat edaran tersebut
ditujukan dalam rangka peningkatan disiplin, profesionalisme, produktivitas dan
efisiensi pelayanan kerja kepada masyarakat di desa.
Surat edaran itu juga
telah sesuai dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 61 Tahun 2018 tentang hari
kerja, jam kerja, dan pakaian dinas kepala desa, perangkat desa di Kabupaten
Blora.
Apabila para kepala desa dan perangkat desa tidak mematuhi peraturan itu, maka sesuai peraturan bupati tersebut, mereka dapat dikenakan sanksi disiplin berupa teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas, sampai pemberhentian sebagai kepala desa/ perangkat desa.(Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment