Kades & Perangkat Bisa Dipecat Langsung Oleh Bupati

 

INFOKU, BLORA - Pemkab Blora melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) mengeluarkan surat edaran terkait jam kerja kepala desa dan perangkat desa.

Surat tertanggal 17 Mei 2022 tersebut ditujukan kepada camat se-Kabupaten Blora agar ditujukan kepada kepala desa masing-masing wilayah.

"Iya benar," ucap Kepala Dinas PMD, Yayuk Windrati saat dikonfirmasi terkait kebenaran surat edaran tersebut, pada Selasa (17/5/2022).

Dalam surat edaran tersebut, tertulis jam kerja kepala dan perangkat desa mulai pukul 07.00-15.30 WIB tiap Senin sampai Kamis. Serta pukul 06.00-11.45 WIB tiap Jumat.

Mereka diwajibkan untuk masuk dan pulang kerja sesuai dengan jam kerja yang telah ditentukan.

Selain itu, pihaknya juga telah menetapkan pakaian dinas harian bagi para kepala desa dan perangkat desa sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Baca juga : Masyarakat Kecele, Sejumlah Bilik di Mal Pelayanan Publik Blora Masih Kosong

Surat edaran tersebut ditujukan dalam rangka peningkatan disiplin, profesionalisme, produktivitas dan efisiensi pelayanan kerja kepada masyarakat di desa.

Surat edaran itu juga telah sesuai dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 61 Tahun 2018 tentang hari kerja, jam kerja, dan pakaian dinas kepala desa, perangkat desa di Kabupaten Blora.

Apabila para kepala desa dan perangkat desa tidak mematuhi peraturan itu, maka sesuai peraturan bupati tersebut, mereka dapat dikenakan sanksi disiplin berupa teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas, sampai pemberhentian sebagai kepala desa/ perangkat desa.(Endah/IST)


Post a Comment

0 Comments